Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 67 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 67 TAHUN 2020

 
TENTANG

TARIF LAYANAN UNIT PENGELOLA TERMINAL TERPADU PULO GEBANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai imbalan atas penyediaan layanan kepada masyarakat, Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengenakan tarif layanan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan Peraturan Gubernur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TARIF LAYANAN UNIT PENGELOLA TERMINAL TERPADU PULO GEBANG.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
2.
Terminal Penumpang adalah pangkalan kendaraan bermotor untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda angkutan yang terpadu dan pengawasan angkutan.
3.
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
4.
Angkutan Antar Kota Antar Provinsi yang selanjutnya disingkat AKAP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dari satu daerah Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terkait dalam trayek.
5.
Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
6.
Zona Pengendapan adalah tempat untuk istirahat awak kendaraan, pengendapan kendaraan, ramp check, bengkel yang diperuntukkan bagi operasional bus.
7.
Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang yang selanjutnya disingkat UP TTPG adalah Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
8.
Tarif Layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang dijual dan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
9.
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas Bendahara Umum Daerah.
 
 
 
BAB II
LAYANAN
 

Pasal 2

Layanan UP TIPG terdiri atas:
a.
Layanan utama, yang terdiri atas:
 
1.
Pemakaian fasilitas Zona Pengendapan Mobil Bus AKAP;
 
2.
Pemakaian fasilitas terminal Penumpang Mobil Bus AKAP;
 
3.
pemakaian fasilitas loket perusahaan otobus; dan
 
4.
pemakaian fasilitas penunjang Terminal Penumpang.
b.
Layanan Pendukung, yang terdiri atas:
 
1.
pemakaian Lokasi Lahan/Tempat;
 
2.
pemakaian Fasilitas Videotron;
 
3.
pemakaian Fasilitas Panggung dan Sound System; dan
 
4.
pemakaian Fasilitas Wireless.
 
 
 

Pasal 3

Atas layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan Tarif Layanan.
 
 
 
BAB III
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF LAYANAN
 

Pasal 4

(1)
Struktur dan besaran Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Prosedur pemungutan Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB IV
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 5

UP ITPG melakukan penatausahaan penerimaan atas Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kuasa BUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 6

Kepala UP TTPG melaporkan penerimaan atas Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Kuasa BUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB V
EVALUASI
 

Pasal 7

(1)
Besaran Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penilai Penerapan Pola Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan basil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 8

Tarif terkait pendapatan UP TTPG yang bersumber dari basil kerja sama dengan pihak lain antara lain berupa kerja sama operasional, sewa menyewa dan/atau usaha lainnya yang mendukung tugas serta fungsi UP TTPG, ditetapkan dengan Keputusan Kepala UP TTPG.
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71030
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.