Peraturan Gubernur Provinsi Dki Jakarta Nomor: 22 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 10 September 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 22 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
3.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 205, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2037);
4.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2026 Nomor 203);
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2025 terdiri atas:
1.
Pendapatan Daerah
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
51.218.121.921.457,00
b.
Pendapatan Transfer
Rp
28.735.810.253.927,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Rp
73.371.811.719,00
Jumlah Pendapatan Daerah
Rp
80.027.303.987.103,00
 
 
 
 
 
 
 
2.
Belanja Daerah
a.
Belanja Operasi
  
 
Belanja Pegawai
Rp
19.301.032.486.459,00
 
Belanja Barang dan Jasa
Rp
29.477.791.786.342,00
 
Belanja Bunga
Rp
135.296.792.983,00
 
Belanja Subsidi
Rp
6.400.125.803.269,00
 
Belanja Hibah
Rp
2.956.151.398.645,00
 
Belanja Bantuan Sosial
Rp
4.300.004.031.468,00
 
Jumlah Belanja Operasi
Rp
62.570.402.299.166,00
b.
Belanja Modal
  
 
Belanja Modal Tanah
Rp
571.679.433.959,00
 
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Rp
3.491.632.210.346,00
 
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Rp
3.679.422.170.228,00
 
Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
Rp
5.114.120.504.448,00
 
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Rp
157.143.068.478,00
 
Belanja Modal Aset Lainnya
Rp
136.865.657.374,00
 
Jumlah Belanja Modal
Rp
13.150.863.044.833,00
c.
Belanja Tidak Terduga
Rp
0,00
d.
Belanja Transfer (Belanja Bantuan Keuangan)
Rp
376.894.474.560,00
Jumlah Belanja Daerah
Rp
76.098.159.818.559,00
Surplus
Rp
3.929.144.168.544,00
 
      
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp
7.333.465.147.643,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp
5.444.040.717.310,00
Jumlah Pembiayaan Neto
Rp
1.889.424.430.333,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA)
Rp
5.818.568.598.877,00
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
PRAMONO ANUNG
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2026
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
UUS KUSWANTO
 
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2026 NOMOR 62008
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.