Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 20 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 20 TAHUN 2020

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 142 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dalam pemberian hibah dan bantuan sosial, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019, perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 142 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 
 
 
 

Pasal l

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71045) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 (Berita Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71024) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1
Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 17 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
(1)
Setiap Pemberian Hibah berupa uang terlebih dahulu dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi dan penerima Hibah.
 
(2)
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
 
 
a.
pemberi dan penerima Hibah;
 
 
b.
tujuan pemberian Hibah;
 
 
c.
besaran/rincian penggunaan Hibah yang akan diterima;
 
 
d.
hak dan kewajiban;
 
 
e.
tata cara penyaluran/penyerahan Hibah;
 
 
f.
tata cara pelaporan Hibah; dan
 
 
g.
audit.
 
(3)
NPHD berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh penerima Hibah dan diajukan permohonan penandatanganan NPHD berupa uang kepada Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi.
 
(4)
SKPD/UKPD pemberi rekomendasi melakukan penelitian kesesuaian NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan:
 
 
a.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan Hibah;
 
 
b.
nilai besaran Hibah dalam Peraturan Daerah tentang APBD/APBD Perubahan dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD/Penjabaran APBD Perubahan; dan
 
 
c.
Keputusan Gubernur tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah.
 
(4a)
Dalam hal penerima Hibah telah menerima Hibah 1 (satu) tahun sebelumnya, ketentuan pencairan dan penyaluran dana Hibah tahun berkenaan dalam NPHD memperhitungkan sisa dana penggunaan Hibah yang tertuang dalam laporan penggunaan Hibah 1 (satu) tahun sebelumnya.
 
(5)
Bentuk surat permohonan penandatanganan NPHD berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
(6)
Bentuk NPHD berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
(7)
Dalam hal terdapat klausul perjanjian yang belum dimuat dalam format NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi dan pemberi Hibah dapat melakukan penambahan klausul perjanjian sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu), yakni ayat (Sa) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
Pencairan Hibah berupa uang dari Pemerintah Daerah kepada penerima Hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD dan pakta integritas.
 
(2)
Penerima Hibah mengajukan surat usulan pencairan Hibah kepada Gubernur melalui Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi dilengkapi dokumen administrasi, meliputi:
 
 
a.
surat usulan pencairan Hibah yang dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan Hibah yang telah disesuaikan dengan nilai besaran Hibah yang diterima sesuai daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran Hibah dalam lampiran Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD/APBD Perubahan;
 
 
b.
NPHD;
 
 
c.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus;
 
 
d.
fotokopi rekening bank yang masih aktif;
 
 
e.
kuitansi bermaterai cukup, dibubuhi cap dan ditandatangani oleh pimpinan dan bendahara instansi penerima Hibah atau sebutan lainnya;
 
 
f.
pakta integritas bermeterai cukup;
 
 
g.
laporan penggunaan Hibah 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
 
 
h.
dokumen administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(3)
Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
 
(4)
Usulan pencairan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara sekaligus dan/atau bertahap.
 
(5)
Terhadap penerima Hibah yang dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan sah oleh SKPD/UKPD pemberi rekomendasi, maka Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi membuat dan menyampaikan surat rekomendasi pencairan kepada BPKD selaku PPKD disertai dengan pakta integritas bermeterai cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
 
(5a)
Dalam hal penerima Hibah telah menerima Hibah 1 (satu) tahun sebelumnya, rekomendasi pencairan Hibah dari Kepala SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memperhitungkan sisa dana penggunaan Hibah yang tertuang dalam laporan penggunaan Hibah 1 (satu) tahun sebelumnya.
 
(6)
Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas rekomendasi pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
 
(7)
Bentuk pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Format 8.1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
(8)
Bentuk surat rekomendasi pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Format 9 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Penerima Hibah bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas dana Hibah yang diterimanya.
 
(2)
Penerima Hibah menyampaikan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf b kepada:
 
 
a.
Gubernur melalui Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi dengan tembusan BPKD selaku PPKD untuk Hibah berupa uang; atau
 
 
b.
Gubernur melalui Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi selaku PA/KPA dengan tembusan Kepala Bappeda untuk Hibah berupa barang/jasa, paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya setelah pelaksanaan kegiatan selesai atau tanggal 10 Maret Tahun Anggaran berikutnya.
 
(3)
Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi melakukan monitoring, evaluasi dan/atau teguran untuk percepatan penyampaian pertanggungjawaban Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(4)
Ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kesesuaian penggunaan Hibah dengan NPHD menjadi pertimbangan SKPD/UKPD dalam mengevaluasi usulan permohonan Hibah.
 
(5)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima Hibah selaku objek pemeriksaan.
 
 
 
 
4.
Paragraf 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Paragraf 1
Penganggaran
 
 
 
 
5.
Ketentuan dalam Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 59
 
(1)
Penganggaran Bantuan Sosial yang tidak terencana sebelumnya dapat mengacu pada estimasi atas kejadian tidak terencana tahun sebelumnya dan menimbulkan risiko sosial.
 
(2)
SKPD/UKPD dapat mengusulkan estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dicantumkan dalam RKA-PPKD.
 
(3)
Usulan estimasi dari SKPD/UKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang sosial.
 
(4)
Besaran dan kriteria Bantuan Sosial yang tidak terencana sebelumnya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
(5)
Ketentuan dalam Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan RKA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
(6)
Bantuan Sosial yang tidak terencana sebelumnya berupa uang, dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja Bantuan Sosial, objek dan rincian objek belanja Bantuan Sosial.
 
(7)
RKA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penganggaran Bantuan Sosial yang tidak terencana sebelumnya dalam APBD/APBD Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(8)
Pagu alokasi anggaran Bantuan Sosial tidak terencana sebelumnya, tidak melebihi pagu alokasi anggaran Bantuan Sosial yang direncanakan.
 
(9)
Dalam hal keperluan mendesak, dapat dilakukan pemberian Bantuan Sosial yang tidak terencana sebelumnya dengan mekanisme pergeseran anggaran belanja tidak terduga.
 
 
 
 
6.
Paragraf 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pengusulan
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 60
 
(1)
Individu dan/atau keluarga dapat menerima Bantuan Sosial yang tidak terencana sebelumnya berupa uang yang telah dianggarkan dalam DPA-PPKD/DPPA-PP KD dengan mengajukan surat usulan atau berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
 
(2)
Surat usulan atau keterangan dari Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan besaran dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4).
 
(3)
Surat usulan dari individu dan/atau keluarga atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan secara tertulis setelah dilakukan verifikasi dan mendapatkan surat rekomendasi dari SKPD/UKPD terkait.
 
(4)
Ketentuan dalam Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
(5)
Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa disposisi Gubernur atau Keputusan Gubernur tentang Penerima Jelas dan Besaran.
 
(6)
Untuk mendapatkan persetujuan Gubernur dalam bentuk disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKPD/UKPD terkait mengajukan Surat Usulan Persetujuan Pemberian Bantuan Sosial yang tidak terencana sebelumnya kepada Gubernur yang disertai Surat Rekomendasi.
 
(7)
Format surat usulan persetujuan pemberian bantuan sosial yang tidak terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
(8)
Dalam hal keperluan mendesak, pelaksanaan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi.
 
 
 
 
8.
Ketentuan dalam Pasal 61 dihapus.
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 62
 
(1)
Kepala SKPD/UKPD membuat dan menyampaikan surat rekomendasi pencairan kepada BPKD selaku PPKD disertai:
 
 
a.
Keputusan Gubernur penetapan daftar penerima dan besaran Bantuan Sosial;
 
 
b.
surat usulan persetujuan pemberian Bantuan Sosial yang tidak terencana dari Kepala SKPD kepada Gubernur; dan
 
 
c.
persetujuan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
 
(2)
Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap rekomendasi pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3)
Pencairan Bantuan Sosial yang tidak terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPKD sebagai juru bayar dengan mekanisme pembayaran langsung sesuai ketersediaan anggaran belanja Bantuan Sosial tidak terencana dalam DPA-PPKD/DPPA-PPKD.
 
(4)
Dalam hal dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, bendahara pengeluaran PPKD menerbitkan SPP-LS untuk diajukan kepada Kepala BPKD selaku PPKD melalui PPK-PPKD untuk penerbitan SPM-LS.
 
(5)
Setelah SPM-LS diterbitkan, Kuasa BUD menerbitkan SP2D­ LS dan selanjutnya melakukan transfer dana Bantuan Sosial ke nomor rekening bank sesuai surat rekomendasi pencairan dari Kepala SKPD/UKPD.
 
(6)
Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial kepada penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala SKPD/UKPD pemberi rekomendasi.
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 64
 
(1)
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian Bantuan Sosial yang tidak terencana meliputi:
 
 
a.
usulan/permintaan tertulis dari calon penerima Bantuan Sosial atau surat keterangan dari Pejabat berwenang kepada Gubernur;
 
 
b.
persetujuan secara tertulis atau Keputusan Gubernur penetapan daftar penerima dan besaran; dan
 
 
c.
bukti transfer dan/atau tanda terima atas pemberian Bantuan Sosial berupa uang.
 
(2)
Penerima Bantuan Sosial yang tidak terencana berupa uang, bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Bantuan Sosial yang diterimanya.
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 67
 
Dalam kondisi tertentu aparat pengawas internal pemerintah dapat melakukan audit penerima Hibah dan Bantuan Sosial.
 
 
 
 
12.
Ketentuan dalam Pasal 68 dihapus.
 
 
 
 
13.
Ketentuan dalam Pasal 69 dihapus.
 
 
 
 
14.
Lampiran Format 7.1 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2020
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
ttd
SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71009
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.