Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 123 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 123 TAHUN 2015


TENTANG

PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur DIY dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur DIY selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
5.
Dinas adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY.
7.
Kantor Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah unit pelaksana teknis Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang berlokasi di wilayah Kabupaten/Kota.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
11.
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.
Pajak Yang Terutang selanjutnya disebut Piutang Pajak adalah PKB dan BBNKB yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut SPPKB adalah surat yang memuat identitas pemilik kendaraan bermotor, keterangan kendaraan bermotor dan besaran pajak yang harus dibayar.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan besarnya jumlah pajak.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
17.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
18.
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau STPD.
19.
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
20.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
21.
Kadaluwarsa adalah hilangnya hak untuk melakukan penagihan setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak daerah.
22.
Penghapusan Piutang adalah tindakan menghapus piutang dari daftar piutang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan dari tanggung jawab administrasi atas piutang yang berada dalam penguasaannya.
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a.
mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan penghapusan Piutang PKB Dan BBNKB;
b.
memberikan keadilan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban membayar utang PKB dan BBNKB; dan
c.
meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan PKB Dan BBNKB.
 
 
 
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi persyaratan dan tata cara Penghapusan Piutang PKB Dan BBNKB.
 
 
 
 
BAB II
PENGHAPUSAN PIUTANG PKB DAN BBNKB

Bagian Kesatu
Persyaratan Penghapusan Piutang PKB dan BBNKB

 

Pasal 4

Persyaratan penghapusan Piutang PKB Dan BBNKB adalah sebagai berikut:
a.
Piutang PKB Dan BBNKB harus tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau SPPKB, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah PKB dan BBNKB yang harus dibayar bertambah; dan
b.
Piutang PKB Dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi berdasarkan data administratif, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1.
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan yang didukung dengan dokumen formal yang diketahui paling rendah oleh Ketua RT;
 
2.
Wajib Pajak atau penanggungjawab yang bersifat perseorangan dan/atau pribadi sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang didukung dengan dokumen formal yang diketahui paling rendah oleh Ketua RT;
 
3.
Wajib Pajak yang berbentuk Badan Usaha dinyatakan bubar, likuidasi, atau pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri setempat dan dari hasil penjualan harta badan usaha bersangkutan tidak mencukupi hutang pajaknya dan/atau Pengurus, Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pembenahan atau Likuidator atau Kurator, tidak dapat ditemukan yang didukung oleh Berita Acara pengecekan lokasi sampai 3 (tiga) kali oleh KPPD;
 
4.
Objek Pajak Daerah rusak berat sehingga tidak mungkin di fungsikan kembali yang didukung dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
 
5.
Objek Pajak hilang, musnah, atau akibat kejadian di luar kemampuan (force majeure) dan telah dilaporkan kepada aparatur Kepolisian atau instansi berwenang yang didukung dengan dokumen Berita Acara kehilangan atau musnah;
 
6.
Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah; atau
 
7.
Sebab lainnya sesuai hasil penelitian administratif dan/atau penelusuran lapangan, antara lain:
 
 
a)
duplikasi data atas subjek maupun objek Pajak Daerah bersangkutan dan atas duplikasi tersebut telah dilakukan penelusuran oleh tim dengan disertai Berita Acara;
 
 
b)
subjek maupun objek berpindah alamat dan tidak ditemukan dengan dibuktikan hasil penelusuran oleh tim dengan didukung Berita Acara yang diketahui paling rendah oleh Ketua RT; atau
 
 
c)
sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Perencanaan Penghapusan Piutang PKB Dan BBNKB

 

Pasal 5

Perencanaan Penghapusan Piutang PKB dan BBNKB meliputi:
a.
menginventarisasi objek dan subjek Piutang PKB dan BBNKB berdasarkan pangkalan data (database);
b.
melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap data Piutang PKB dan BBNKB; dan
c.
menyiapkan berita acara hasil pengecekan identifikasi dan verifikasi.
 
 
 
 

Pasal 6

Pelaksanaan identifikasi dan verifikasi Piutang PKB dan BBNKB berdasarkan pangkalan data (database) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang PKB dan BBNKB yang tidak dapat ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian administrasi dan/atau penelusuran setempat oleh KPPD;
b.
Laporan hasil penelitian administrasi dan/atau penelusuran setempat oleh KPPD harus menjelaskan keadaan Wajib Pajak Piutang PKB dan BBNKB yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang PKB dan BBNKB yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan;
c.
Berdasarkan laporan hasil penelitian administrasi dan/atau penelusuran setempat, KPPD menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang PKB dan BBNKB untuk disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas; dan
d.
Gubernur menetapkan keputusan tentang penghapusan Piutang PKB dan BBNKB berdasarkan Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Penghapusan Piutang PKB dan BBNKB

 

Pasal 7

(1)
Penghapusan Piutang PKB dan BBNKB dilakukan terhadap besaran ketetapan PKB dan BBNKB sebagaimana tercantum dalam SKPD atau SPPKB.
(2)
Format SPPKB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3)
Penghapusan Piutang PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SKPD, SPTPD, dan STPD yang sudah diterbitkan.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tata Cara Penetapan Penghapusan

 

Pasal 8

(1)
Besaran jumlah penghapusan Piutang PKB dan BBNKB yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, paling besar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Dalam hal penghapusan Piutang PKB dan BBNKB lebih besar dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sebelum ditetapkan dalam Keputusan Gubernur, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan DPRD, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Pasal 4 huruf b angka 6.
(4)
Pelaksanaan penghapusan Piutang PKB dan BBNKB, dilaksanakan melalui aplikasi kesamsatan secara otomatis.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Penghapusbukuan

 

Pasal 9

(1)
KPPD menghapus pencatatan Piutang PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), dari pangkalan data (database), daftar tagihan, dan Buku Administrasi Pajak Daerah.
(2)
Dinas melakukan penghapusbukuan dari Neraca Dinas, berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan terkait penghapusan Piutang PKB dan BBNKB akan diatur oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 Desember 2015
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
ICHSANURI

BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 125
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.