Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 8 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 8 TAHUN 2011TENTANG
PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN KEPADA KABUPATEN/KOTA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BENGKULU,
| ||
Menimbang | ||
|
a.
| bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; | |
| b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas dan untuk melaksanakan amanat pasal 94 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu tahun 2011; | |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
| |
| 2. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | |
| 3. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); | |
| 4. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); | |
| 5. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang (Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); | |
| 6. | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); | |
| 7. | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); | |
| 8. | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); | |
| 9. | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); | |
| 10. | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi, Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik, indonesia Nomor 5161); | |
| 11. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; | |
| 12. | Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2001 Nomor 42 seri "A"), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2002 Nomor 14 seri "B'); | |
| 13. | Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 7). | |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
| PERATURAN GUBERNUR BENGKULU TENTANG PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN KEPADA KABUPATEN/KOTA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011. | ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
3.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam lingkup Provinsi Bengkulu.
| |
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
| |
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
8.
|
Biro adalah Biro Pengelolaan Keuangan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
9.
|
Air Permukaan adalah air yang terdapat di permukaan tanah berupa sungai, danau, kolam, bendungan, waduk, rawa, tanggul dan parit baik yang terbentuk secara alamiah maupun buatan yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
| |
|
10.
|
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pajak yang dipungut atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan berdasarkan jumlah pengambilan dan pemanfaatan air.
| |
|
BAB II
PERSENTASE BAGI HASIL
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penerimaan Bruto adalah jumlah keseluruhan Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan sebelum dikurangi Insentif Pemungutan Pajak Daerah
| |
|
(2)
|
Biaya Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebesar 3% (Tiga Per Seratus) dan Penerimaan Bruto Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan.
| |
|
(3)
|
Penerimaan Neto adalah jumlah keseluruhan Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan setelah dikurangi Biaya Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| |
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Persentase Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
50% (Lima Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;
|
|
|
b.
|
50% (Lima Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
|
|
(2)
|
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan untuk bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b di atas dibagi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan Potensi Penerimaan objek pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan dari masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota pada tahun anggaran berjalan.
| |
Pasal 4 | ||
|
Persentase Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Air Permukaan sebanyak 50% (Lima Puluh Per Seratus) sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf b di atas, selanjutnya dibagi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
60% (Enam Puluh Per Seratus) dibagi kepada Kabupaten/Kota berdasarkan prinsip pemerataan;
| |
|
b.
|
40% (Empat Puluh Per Seratus) dibagi berdasarkan Potensi Penerimaan Kabupaten/Kota.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Perhitungan Penerimaan bagi hasil Pajak Pengambilan dan Air Permukaan sebagaimana dimaksud Pasal 4 di alas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, yang selanjutnya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
BAB III
PEMBAYARAN BAGI HASIL
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 di atas, dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
(2)
|
Apabila hasil penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan pada tahun anggaran berjalan melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran yang bersangkutan, maka bagian Pemerintah Kabupaten/Kota akan diperhitungkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
| |
|
(3)
|
Pembayaran penerimaan bagi hasil pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Berdasarkan Rekomendasi Perhitungan Realisasi Penerimaan Bagi Hasil dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | ||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Kepada Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
Pasal 8 | ||
|
Dalam pelaksanaannya Peraturan Gubernur ini harus sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
Pasal 9 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
| ||
|
Ditetapkan di Bengkulu
Pada tanggal 13 April 2011
Plt. GUBERNUR BENGKULU,
H. JUNAIDI HAMSYAH
Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 13 April 2011
SEKRETARIS DAERAH,
H. HAMSYIR LAIR
BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011 NOMOR 08
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.