Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 18 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU

NOMOR 18 TAHUN 2018


TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN DALAM WILAYAH PROVINSI BENGKULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BENGKULU,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan Kedua (BBN-KB II) merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c.
bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 6);
11.
Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 3).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN DALAM WILAYAH PROVINSI BENGKULU.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.
BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
5.
Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
7.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin dalam trayek dari instansi berwenang.
8.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
10.
BBN-KB II adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan Kedua.
11.
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
12.
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi, badan dan instansi pemerintah yang menguasai objek Kendaraan Bermotor.
13.
Badan Hukum Indonesia adalah Organisasi atau Perkumpulan yang didirikan dengan akta yang autentik dan diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban.
14.
Pemberian keringanan adalah pengurangan beban (tanggungan) untuk meningkatkan kesejahteraan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak.
15.
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor adalah suatu proses atau cara membebaskan tunggakan pokok PKB, Sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda dan BBN-KB.
16.
Identitas Diri yang sah adalah identitas yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB II
OBJEK PKB, PEMBEBASAN BBNKB II DAN SWDKLLJ

 

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Pemberian Keringanan PKB, Pembebasan BBNKB II dan SWDKLLJ dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor yang menunggak 3 (tiga) tahun ke atas, hanya dipungut pokok tunggakan pajak 2 (dua) tahun terakhir dan pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo;
 
b.
keringanan tunggakan PKB dan sanksi administrasi berupa denda PKB untuk kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari 3 (tiga) tahun, hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 (satu) tahun terakhir dan pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo;
 
c.
keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, dikenakan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2013 ke bawah;
 
d.
pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB untuk kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari 1 (satu) tahun, hanya dipungut pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan pembebasan sebagaimana dimaksud dikenakan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2014 ke atas;
 
e.
pembebasan pengenaan BBN-KB II terhadap pendaftaran kendaraan bermotor dalam Provinsi Bengkulu, kendaraan mutasi masuk, dan kendaraan bermotor angkutan umum plat dasar kuning milik perseorangan menjadi berbadan hukum Indonesia;
 
f.
pembebasan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas tidak berlaku untuk kendaraan tahun pembuatan/tahun perakitan 2017 dan 2018;
 
g.
pembebasan terhadap denda SWDKLLJ tahun lalu; dan
 
h.
untuk pokok SWDKLLJ tahun lalu dan tahun berjalan serta denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan.
(2)
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, telah teridentifikasi/terdaftar pada Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dalam wilayah Provinsi Bengkulu, atau Kendaraan Bermotor yang melakukan mutasi masuk ke dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
(3)
Pemberian keringanan PKB, Pembebasan BBNKB II dan SWDKLLJ tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor milik pemerintah/dinas.
 
 
 
BAB III
TEMPAT DAN BATAS WAKTU PELAKSANAAN

 

Pasal 3

Pelaksanaan Pemberian Keringanan PKB, Pembebasan BBNKB II dan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan di Kantor Pelayanan Satuan Administrasi Satu Atap (SAMSAT) dalam Wilayah Provinsi Bengkulu terhitung mulai tanggal 01 Juni 2018 sampai dengan tanggal 30 November 2018.
 
 
 

Pasal 4

Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan kesempatan dalam batas waktu yang diberikan, maka tetap dikenakan kewajiban membayar pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PKB dan/atau BBN-KB II serta SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN PKB, PEMBEBASAN BBNKB II DAN SWDKLLJ

 

Pasal 5

Kelengkapan administrasi yang harus dimiliki oleh Wajib PKB, Wajib BBN-KB II, Wajib BBN-KB mutasi masuk dari luar Wilayah Provinsi Bengkulu, dan Wajib BBN-KB Angkutan Umum Plat Dasar Kuning Perseorangan menjadi Berbadan Hukum Indonesia adalah kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
 
 
 
BAB V
PEMBIAYAAN

 

Pasal 6

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
 
 
 
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 9 Mei 2018
Plt. GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. ROHIDIN MERSYAH

Diundangkan di Bengkulu
pada tanggal 22 Mei 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU,
ttd.
NOPIAN ANDUSTI

BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.