Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 14 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 14 TAHUN 2019TENTANG
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 73 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Rokok Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2019;
| |
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 6).
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
|
|
2.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
|
|
3.
|
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Lingkup Provinsi Bengkulu.
|
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
|
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
|
|
6.
|
Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
|
|
7.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
|
|
8.
|
Penerimaan Bersih adalah jumlah keseluruhan Penerimaan Pajak Rokok setelah dikurangi Insentif Pemungutan.
|
|
|
|
|
BAB II
PERSENTASE BAGI HASIL Pasal 2 | |
|
Persentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
30% (Tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan
|
|
b.
|
70% (Tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Persentase Bagi Hasil Pajak Rokok sebanyak 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dibagi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
30% (tiga puluh persen) dibagi rata per Kabupaten/Kota; dan
|
|
b.
|
70% (tujuh puluh persen) dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk Kabupaten/Kota.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Perhitungan penerimaan bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud Pasal 3, tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
BAB III
PEMBAYARAN BAGI HASIL Pasal 5 | |
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.
|
|
(2)
|
Apabila hasil penerimaan pajak rokok pada Tahun Anggaran berjalan melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran yang bersangkutan, maka bagian Kabupaten/Kota akan diperhitungkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
|
|
(3)
|
Pembayaran Dana Bagi Hasil pajak rokok untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bagi Hasil Pajak Rokok.
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang telah diperhitungkan pada triwulan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya.
| |
|
|
|
Pasal 7 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 25 Juni 2019 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 28 Juni 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, ttd. NOPIAN ANDUSTI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2019 NOMOR 15 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.