Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 12 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 12 TAHUN 2020TENTANG
PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR UBAH BENTUK PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2020 DAN YANG BELUM DITETAPKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2020 dan yang Belum ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
| |
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11);
| |
|
10.
|
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR UBAH BENTUK PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2020 DAN YANG BELUM DITETAPKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
| |
|
4.
|
Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
7.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan untuk kepentingan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning.
| |
|
8.
|
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
| |
|
9.
|
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
10.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
11.
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| |
|
12.
|
Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
13.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
| |
|
14.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.
| |
|
15.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2020 dan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
| |
|
(2)
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 digunakan sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan BBN-KB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
| |
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |
|
(4)
|
Dasar pengenaan BBN-KB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan BBN-KB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan BBN-KB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
| |
|
(3)
|
Dasar pengenaan PKB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan PKB.
| |
|
(4)
|
Dasar pengenaan BBN-KB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai Angkutan Umum Barang ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Pemberlakuan PKB Angkutan Umum untuk orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB Angkutan Umum untuk orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) hanya diberikan kepada angkutan umum orang yang memiliki badan hukum indonesia yang bergerak dibidang angkutan umum orang dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang.
| |
|
(2)
|
Pemberlakuan PKB Angkutan Umum untuk barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB Angkutan Umum untuk barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum barang yang memiliki badan hukum indonesia yang bergerak dibidang angkutan umum barang dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang.
| |
|
(3)
|
Pemberlakuan PKB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) hanya diberikan kepada angkutan umum orang untuk KBL Berbasis Baterai yang memiliki badan hukum indonesia yang bergerak dibidang angkutan umum orang untuk KBL Berbasis Baterai dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang untuk KBL Berbasis Baterai.
| |
|
(4)
|
Pemberlakuan PKB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dan pemberlakuan pengenaan BBN-KB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4) hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum barang KBL Berbasis Baterai yang memiliki badan hukum indonesia yang bergerak dibidang angkutan umum barang KBL Berbasis Baterai dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang KBL Berbasis Baterai
| |
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor terdiri atas:
| |
|
|
a.
|
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep dan minibus;
|
|
|
b.
|
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
|
|
|
c.
|
mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck dan sejenisnya;
|
|
|
d.
|
mobil roda tiga;
|
|
|
e.
|
alat-alat berat dan alat-alat besar;
|
|
|
f.
|
sepeda motor roda dua; dan
|
|
|
g.
|
sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
|
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
(3)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| |
|
|
a.
|
NJKB; dan
|
|
|
b.
|
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
|
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
| |
|
(5)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
| |
|
|
a.
|
mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
|
|
|
b.
|
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
|
|
|
c.
|
jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
|
|
|
d.
|
blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
|
|
|
e.
|
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
|
|
|
f.
|
light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
|
|
(6)
|
Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2019 dan Yang Belum Ditetapkan Oleh Menteri dalam Negeri (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bengkulu
Pada tanggal 19 Mei 2020 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 20 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, ttd. HAMKA SABRI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2020 NOMOR 12 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.