Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 07 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU
NOMOR 07 TAHUN 2011TENTANG
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBB-KB) ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM LINGKUP PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu untuk diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas dan untuk melaksanakan amanat pasal 94 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) antara Pemerintah Daerah dalam lingkup Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang (Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2002 Nomor 13 seri "B");
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 7).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU TENTANG PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBB-KB) ANTARA PEMERINTAH DALAM LINGKUP PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bengkulu;
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu;
| |
|
3.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam lingkup Provinsi Bengkulu;
| |
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu;
| |
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu;
| |
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu;
| |
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu;
| |
|
8.
|
Biro adalah Biro Pengelolaan Keuangan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
| |
|
9.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PERSENTASE BAGI HASIL Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Penerimaan Bruto adalah jumlah keseluruhan Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikurangi Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Biaya Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditetapkan sebesar 3% (tiga per seratus) dari Penerimaan Bruto Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
| |
|
(3)
|
Penerimaan Netto adalah jumlah keseluruhan Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setelah dikurangi Biaya Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Persentase Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
30% (Tiga Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi.
| |
|
b.
|
70% (Tujuh Puluh Per Seratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Persentase Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebanyak 70% (Tujuh Puluh Per Seratus) sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf b dibagi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
50% (Lima Puluh Per Seratus) dibagi rata per Kabupaten/Kota .
| |
|
b.
|
50% (Lima Puluh Per Seratus) dibagi berdasarkan Panjang Jalan Kabupaten/Kota.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Perhitungan Penerimaan bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 4 di atas selanjutnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Berdasarkan Perhitungan Penerimaan bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, maka besaran penerimaan bagi hasil untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Kota Bengkulu sebesar 9,84%.
|
|
|
b.
|
Kabupaten Rejang Lebong sebesar 10,61%.
|
|
|
c.
|
Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar 9,65%.
|
|
|
d.
|
Kabupaten Muko-Muko sebesar 12,90%.
|
|
|
e.
|
Kabupaten Kaur sebesar 7,41%.
|
|
|
f.
|
Kabupaten Seluma sebesar 13,44%.
|
|
|
g.
|
Kabupaten Kepahiang sebesar 9,24%.
|
|
|
h.
|
Kabupaten Lebang sebesar 7,67%.
|
|
|
i.
|
Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 11,25%.
|
|
|
j.
|
Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar 7,99%.
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBAYARAN BAGI HASIL Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) di atas, dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
(2)
|
Apabila hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada tahun anggaran berjalan melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran yang bersangkutan, maka bagian Pemerintah Kabupaten/Kota akan diperhitungkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
| |
|
(3)
|
Pembayaran penerimaan bagi hasil pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Berdasarkan Rekomendasi Perhitungan Realisasi Penerimaan Bagi Hasil dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Dalam pelaksanaannya Peraturan Gubernur ini harus sesuai dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal 13 April 2011 Plt. GUBERNUR BENGKULU ttd. H. JUNAIDI HAMSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 13 April 2011 SEKRETARIS DAERAH ttd. H. HAMSTIR LAIR BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011 NOMOR 07 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.