Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 9 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 9 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA DINAS BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 37).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA DINAS BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI BANTEN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Satuan kerja perangkat daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan kerja perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Banten.
5.
Dinas adalah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
9.
Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistim jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota Kabupaten/Kota atau antar ibukota Kabupaten/Kota dan Jalan strategis Provinsi.
10.
Retribusi Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.
Retribusi jasa usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
14.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
15.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
16.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya jumlah retribusi yang dibayar oleh wajib retribusi.
17.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib, retribusi sesuai dengan tarif retribusi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Daerah ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke rekening kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Gubernur.
20.
Laboratorium adalah suatu ruangan atau tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengujian laboratoris pada Dinas.
21.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan kualitas.
22.
Kekayaan Daerah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
23.
Tingkat Penggunaan Jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan untuk pelaksanaan pemungutan retribusi pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah yang dikelola Dinas.
(2)
Penyusunan Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan tertib administrasi penyelenggaraan pelayanan pada Dinas.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP

 

Pasal 3

(1)
Ruang lingkup yang disusun dalam Peraturan Gubernur ini, meliputi retribusi pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah yang dikelola Dinas sebagai berikut:
 
a.
jenis penggunaan;
 
b.
tarif yang disesuaikan dengan wilayah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Banten.
(2)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 4

(1)
Tingkat Penggunaan Jasa retribusi pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah yang dikelola Dinas, diukur berdasarkan jenis, lokasi, luas dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Wilayah Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada dalam wilayah administrasi Daerah.
(3)
Cara penghitungan retribusi pemanfaatan ruang milik jalan adalah Retribusi = Tarif x indek x luas/panjang.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 5

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka besaran tarif retribusi pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang sebagaimana diatur dalam Lampiran V Romawi IV dan Romawi VII Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 8 Februari 2017
Pj. GUBERNUR BANTEN,
ttd.
NATA IRAWAN

Diundangkan di Serang
pada tanggal 8 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
RANTA SOEHARTA

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.