Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 81 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 81 TAHUN 2017TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN DAN RESTITUSI PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk penyeragaman dan tertib administrasi dalam penyelesaian permasalahan Wajib Pajak terhadap pemotongan/pemungutan atas suatu ketetapan pajak yang telah ditetapkan dan pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu adanya acuan baku yang diimplementasikan secara menyeluruh bagi Wajib Pajak pada Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Dan Restitusi Pajak Daerah;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;
| |
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penyelesaian Keberatan;
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31);
| |
|
15.
|
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2015 Nomor 3);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN DAN RESTITUSI PAJAK DAERAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Banten.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Banten.
| |
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten selanjutnya disebut Badan adalah unsur pembantu Gubernur dalam melaksanakan urusan penunjang Pemerintahan di bidang Keuangan dengan subbidang Pendapatan Daerah.
| |
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
6.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten selanjutnya disingkat BPKAD adalah unsur pembantu Gubernur dalam melaksanakan urusan penunjang Pemerintahan di bidang Keuangan dengan subbidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
| |
|
7.
|
Kepala BPKAD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.
| |
|
8.
|
Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
9.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
| |
|
10.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
11.
|
Pajak Daerah selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
12.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
| |
|
13.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
14.
|
Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
15.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
16.
|
Sanksi Administrasi berupa bunga, kenaikan dan/atau denda adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok pajak terutang sebagai akibat pelanggaran administrasi perpajakan.
| |
|
17.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
| |
|
18.
|
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
| |
|
19.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
20.
|
Piutang Pajak adalah jumlah Pajak yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan Peraturan Perundang- Undangan tentang Pajak.
| |
|
21.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
22.
|
Pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar namun di kemudian hari terbukti secara sah terjadi pembatalan transaksi yang mendasari timbulnya kewajiban perpajakan.
| |
|
23.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
24.
|
Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
| |
|
25.
|
Restitusi Pajak Daerah adalah Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| |
|
26.
|
Kelebihan pembayaran Pajak Daerah adalah pajak yang dibayar lebih besar dari pada yang seharusnya terutang atau pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
| |
|
27.
|
Pengembalian Kelebihan Pajak Daerah adalah pengembalian sejumlah kelebihan pembayaran pajak dari pajak yang seharusnya dibayar atau kelebihan pembayaran pajak atas kredit pajak atau pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
| |
|
28.
|
Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran utang pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas daerah.
| |
|
29.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
30.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pokok pajak,besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
31.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
32.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
33.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
34.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
35.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SPPT, PBB-P2, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, STPD, SKPDN, surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
36.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
37.
|
Putusan Banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib Pajak.
| |
|
38.
|
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPKPKB adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Wajib Pajak terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum masa Pajak berakhir.
| |
|
39.
|
Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Peraturan Gubernur ini disusun dengan maksud sebagai acuan bagi UPT dalam menyelesaikan permasalahan Keberatan dan Restitusi Pajak Daerah yang diusulkan Wajib Pajak.
| |
|
(2)
|
Peraturan Gubernur ini disusun dengan tujuan untuk:
| |
|
|
a.
|
menyeragamkan dan meningkatkan tertib administrasi penyelesaian Keberatan dan Restitusi Pajak Daerah pada UPT;
|
|
|
b.
|
memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak; dan
|
|
|
c.
|
meningkatkan akuntabilitas dalam penyelesaian Keberatan dan Restitusi Pajak Daerah.
|
|
| ||
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 3 | ||
|
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
| ||
|
a.
|
Keberatan;
| |
|
b.
|
Pembebasan Pajak;
| |
|
c.
|
Restitusi Pajak Daerah; dan
| |
|
d.
|
Standar Operasional Prosedur.
| |
|
| ||
|
BAB III
KEBERATAN Bagian Kesatu Pengajuan Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi SKPD, yang meliputi:
| |
|
|
a.
|
jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
|
|
|
b.
|
jumlah besarnya pajak; atau
|
|
|
c.
|
terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
|
|
(2)
|
Apabila terdapat alasan keberatan selain sebagaimana disebut dalam ayat (1), alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan, atas suatu:
| |
|
|
a.
|
SKPD;
|
|
|
b.
|
SKPDKB;
|
|
|
c.
|
SKPDKBT;
|
|
|
d.
|
SKPDLB;
|
|
|
e.
|
SKPDN; dan
|
|
|
f.
|
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
(2)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan syarat:
| |
|
|
a.
|
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
|
|
|
b.
|
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
|
|
|
c.
|
1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
|
|
|
d.
|
Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
|
|
|
e.
|
diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal yang tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN dan pemotongan atau pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu yang telah ditetapkan tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
|
|
|
f.
|
Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus; dan
|
|
|
g.
|
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, penghapusan atau pembatalan ketetapan Pajak.
|
|
(3)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah menerima penetapan jumlah Pajak Daerah yang harus dibayar.
| |
|
(4)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Gubernur u.p. Kepala Badan melalui Kepala UPT setempat.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
| |
|
(2)
|
Tanda penerimaan surat Keberatan yang diberikan UPT dijadikan sebagai tanda bukti penerimaan surat Keberatan.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Penetapan Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
| |
|
(2)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Kepala Badan tidak memberi suatu Keputusan maka Keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
| |
|
(3)
|
Pemberian Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| |
|
(4)
|
Penetapan pemberian Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), didelegasikan Gubernur kepada Kepala Badan.
| |
|
(5)
|
Berdasarkan pendelegasian Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan menetapkan Keputusan Kepala Badan tentang Pemberian Keberatan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak.
| |
|
| ||
|
BAB IV
PEMBEBASAN PAJAK Bagian Kesatu Klasifikasi Pembebasan Pajak Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Pembebasan Pajak dapat diklasifikasikan menjadi:
| |
|
|
a.
|
Pembebasan Pajak yang bersifat massal; dan
|
|
|
b.
|
Pembebasan Pajak yang bersifat tidak massal.
|
|
(2)
|
Pembebasan Pajak yang bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang berlaku umum bagi semua Wajib Pajak.
| |
|
(3)
|
Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan bentuk apresiasi terhadap masyarakat Wajib Pajak di Provinsi Banten diantaranya dapat dilakukan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi administrasi denda PKB dan BBNKB.
| |
|
(4)
|
Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Pembebasan Pajak yang bersifat tidak massal sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf b, disebabkan karena:
| ||
|
a.
|
Objek Pajak disita oleh penyidik sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana;
| |
|
b.
|
Objek Kendaraan bermotor rusak berat dan tidak dapat dioperasionalkan dibuktikan dengan berita acara;
| |
|
c.
|
Objek Kendaraan bermotor hilang dibuktikan dengan surat keterangan hilang dari kepolisian; dan
| |
|
d.
|
sebab lain yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
BAB V
RESTITUSI PAJAK DAERAH Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PKB dan BBNKB, dapat diajukan Wajib Pajak secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Kepala UPT, dengan melampirkan:
| |
|
|
a.
|
salinan Kartu Tanda Penduduk 1 (satu) lembar;
|
|
|
b.
|
Tanda Lunas pembayaran Pajak terakhir; dan
|
|
|
c.
|
salinan SKPD.
|
|
(2)
|
Kepala UPT meneliti dan menghitung ulang terhadap kebenaran adanya kelebihan pembayaran pajak yang terutang untuk selanjutnya dibuatkan rekomendasi dan disampaikan kepada Kepala Badan.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu paling lama 12 (Dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pembayaran pajak, Kepala Badan harus memberikan Keputusan dengan menerbitkan:
| |
|
|
a.
|
SKPDLB yang telah dikeluarkan oleh Kepala UPT, dalam hal permohonan dikabulkan;atau
|
|
|
b.
|
Surat penolakan dengan mencantumkan alasan penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan.
|
|
(2)
|
Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Badan mengajukan Surat Permintaan pembayaran kepada Gubernur melalui Kepala BPKAD dengan melampirkan masing- masing rangkap 2 (dua) sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
SKPDLB yang telah dikeluarkan oleh Kepala UPT;
|
|
|
b.
|
salinan tanda lunas pembayaran yang telah dilegalisasi;
|
|
|
c.
|
salinan Surat Tanda Setoran (Bend 17) yang telah dilegalisasi; dan
|
|
|
d.
|
salinan Buku Penerimaan Sejenis (Bend 16) yang telah dilegalisasi.
|
|
(3)
|
Dalam hal permohonan tidak dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala UPT membuat surat penolakan yang disampaikan kepada Wajib Pajak dengan tembusan Kepala Badan.
| |
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Apabila Kepala Badan tidak memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan.
| |
|
(2)
|
Untuk kendaraan bermotor yang dimutasikan dalam wilayah Provinsi Banten, kelebihan pembayaran PKB diperhitungkan secara langsung dengan pengenaan PKB ditempat baru atau dikompensasi.
| |
|
| ||
|
BAB VI
TIM PENYELESAIAN KEBERATAN DAN RESTITUSI PAJAK DAERAH Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Dalam penyelesaian usulan Keberatan dan Restitusi Pajak Daerah dibentuk Tim Terkoordinasi.
| |
|
(2)
|
Tim Terkoordinasi pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
| ||
|
BAB VII
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Pasal 14
| ||
|
(1)
|
Proses penyelesaian Keberatan dan Restitusi Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur.
| |
|
(2)
|
Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
| |
|
| ||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 29 Desember 2017 GUBERNUR BANTEN, ttd. WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 81 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.