Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 8 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN

NOMOR 8 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI LABORATORIUM KESWAN, KLINIK HEWAN DAN KESMAVET PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Laboratorium Keswan, Klinik Hewan Dan Kesmavet Pada Dinas Pertanian Provinsi Banten;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI LABORATORIUM KESWAN, KLINIK HEWAN DAN KESMAVET PADA DINAS PERTANIAN PROVINSI BANTEN.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
8.
Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada hewan peliharaan/ternak yang dibawa seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
9.
Laboratorium adalah suatu ruangan atau tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengujian laboratories.
10.
Jasa Medik/Paramedik Veteriner adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, dan/atau pelayanan lainnya.
11.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
12.
Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat Keswan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan.
13.
Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disingkat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
 

Pasal 2

(1)
Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan yang digunakan dalam pemanfaatan kekayaan daerah.
(2)
Penyusunan Peraturan Gubernur ini bertujuan meningkatkan pelayanan khususnya pada laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesmavet.
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup retribusi pemakaian kekayaan daerah ini, meliputi:
a.
nama, objek, subjek pemakaian kekayaan daerah; dan
b.
tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
 

Pasal 4

Dengan nama retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi daerah sebagai pembayaran atas penggunaan jasa dan/atau pemakaian kekayaan daerah.
 

Pasal 5

Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah jasa pelayanan atas penggunaan dan/atau pemakaian kekayaan daerah, meliputi:
a.
laboratorium keswan;
b.
klinik hewan; dan
c.
laboratorium kesmavet.
 

Pasal 6

(1)
Subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau memakai kekayaan daerah.
(2)
Besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3)
Penerimaan retribusi dari penggunaan dan/atau pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Banten.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Angka Romawi IX Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 8 Februari 2017
Pj. GUBERNUR BANTEN,
ttd.
NATA IRAWAN

Diundangkan di Serang
pada tanggal 8 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
RANTA SOEHARTA

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.