Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 60 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BANTEN

NOMOR 60 TAHUN 2020

 
TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAU DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGHAPUSAN TARIF PROGRESIF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
bahwa dalam rangka memotivasi pemberdayaan masyarakat sebagai Wajib Pajak dan optimalisasi penerimaan pendapatan dari sektor Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten, maka Pemerintah Provinsi Banten perlu memberikan Penghapusan Sanksi Administratif Atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Tarif Progresif;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 4);
11.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah Provinsi Banten (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 16);
12.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2019 Nomor 30);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAU DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGHAPUSAN TARIF PROGRESIF.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
6.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat UPTD. PPD BAPENDA adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
7.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat Kepala UPTD. PPD BAPENDA adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
8.
Sentra Pelayanan Masyarakat atau Public Area adalah tempat-tempat keramaian atau fasilitas umum yang telah/akan ditunjuk dan disepakati oleh para pihak menjadi tempat pelayanan Samsat.
9.
Pajak Daerah selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
13.
Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
14.
Sanksi Administratif adalah denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pendaftaran dan/atau pembayaran termasuk bunga kas.
15.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
16.
Mutasi Masuk Dari Luar Daerah adalah perpindahan pendaftaran kendaraan bermotor dari Provinsi lain ke Provinsi Banten.
17.
Mutasi Dalam Daerah adalah perpindahan pendaftaran kendaraan bermotor dalam dan/atau antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten.
18.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PBB-KB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
19.
Pajak Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
20.
Tarif progresif adalah tarif Pajak Kendaraan Bermotor dengan persentase yang naik atau lebih tinggi dengan semakin bertambahnya jumlah kendaraan Bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan alamat yang sama.
 
 
 
BAB II
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PKB, BBN-KB, PBB-KB DAN TARIF PROGRESIF

Bagian Kesatu
PKB
 

Pasal 2

(1)
Penghapusan sanksi administratif atau denda PKB berlaku terhadap Wajib Pajak yang belum membayar PKB.
(2)
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah berupa denda PKB.
 
 
 

Pasal 3

Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), diberikan kepada:
a.
Wajib Pajak yang melaksanakan pembayaran PKB lewat dari tanggal jatuh tempo; dan
b.
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB mutasi masuk melewati batas waktu fiskal.
 
 
 
Bagian Kedua
BBN-KB
 

Pasal 4

BBN-KB diberikan kepada Wajib Pajak yang belum membayar, meliputi Penghapusan:
a.
denda keterlambatan pendaftaran BBN-KB penyerahan pertama; dan
b.
mutasi masuk dari luar Daerah dan mutasi dalam Daerah berlaku.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Penghapusan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diberikan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah denda yang telah ditetapkan dalam SKPD berupa denda BBN-KB.
(2)
Penghapusan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada Wajib Pajak yang melaksanakan pembayaran BBN-KB lewat dari tanggal jatuh tempo berlakunya faktur pembelian Kendaraan Bermotor.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penghapusan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama pribadi dan/atau perusahaan/badan usaha yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
(2)
BBN-KB mutasi masuk dari luar Daerah dan mutasi dalam Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan penghapusan berupa:
 
a.
pokok; dan
 
b.
denda.
 
 
 
Bagian Ketiga
PBB-KB
 

Pasal 7

(1)
Penghapusan sanksi administratif atau denda PBB-KB berlaku terhadap penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang belum membayar PBB-KB.
(2)
Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual atau digunakan sendiri.
(3)
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah denda yang telah ditetapkan berupa denda PBB-KB.
 
 
 
Bagian Keempat
Tarif Progresif
 

Pasal 8

(1)
Setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif, berdasarkan:
 
a.
nama dan alamat yang sama;
 
b.
tanggal penyerahan kepemilikan; dan
 
c.
saat kendaraan bermotor didaftarkan.
(2)
Kendaraan bermotor pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan faktur pembelian.
(3)
Besarnya tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
 
a.
kepemilikan kedua sebesar 2% (dua per seratus);
 
b.
kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus);
 
c.
kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga per seratus); dan
 
d.
kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima per seratus).
 
 
 

Pasal 9

Setiap orang pribadi yang memiliki Kendaraan Bermotor pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan penghapusan Tarif Progresif.
 
 
 
BAB III
WAKTU PELAKSANAAN PENGHAPUSAN
 

Pasal 10

Pelaksanaan Penghapusan sanksi administratif atau denda PKB, BBN-KB, PBB-KB dan Tarif Progresif diberlakukan sampai dengan tanggal 23 Desember 2020.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENGHAPUSAN

Bagian Kesatu
PKB
 

Pasal 11

(1)
Penghapusan sanksi administratif atau denda PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, tidak termasuk mutasi keluar Daerah.
(2)
Dalam hal pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak telah melampaui batas waktu pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Wajib Pajak dikenakan penetapan dengan mencantumkan PKB dan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Bagian Kedua
BBN-KB
 

Pasal 12

Dalam hal pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak telah melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka Wajib Pajak dikenakan penetapan dengan mencantumkan BBN-KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Bagian Ketiga
PBB-KB
 

Pasal 13

Dalam hal pembayaran yang dilakukan Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor telah melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka Penyedia dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Bagian Keempat
Tarif Progresif
 

Pasal 14

Dalam hal pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak telah melampaui batas waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka Wajib Pajak dikenakan penetapan dengan mencantumkan Tarif Progresif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB V
PELAPORAN
 

Pasal 15

Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan sanksi administratif atau denda PKB, BBN-KB, PBB-KB dan Penghapusan Tarif Progresif kepada Gubernur.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 5 November 2020
GUBERNUR BANTEN,
ttd
WAHIDIN HALIM

Diundangkan di Serang
pada tanggal 5 November 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd
AL MUKTABAR

BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2020 NOMOR 61
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.