Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor: 32 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANTEN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang akuntabel, transparan, efisien, efektif dan professional, diperlukan standar operasional prosedur yang menguraikan langkah-langkah sistematis dan baku dalam pelayanan Retribusi Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2006 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Seri E);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 9);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR RETRIBUSI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Banten.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Banten.
| |
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Badan Pendapatan adalah Pembantu Gubernur dalam melaksanakan urusan penunjang Pemerintahan di bidang Pendapatan Daerah.
| |
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan.
| |
|
6.
|
Staf adalah Staf pada Badan Pendapatan.
| |
|
7.
|
Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah.
| |
|
8.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |
|
9.
|
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
| |
|
10.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |
|
11.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |
|
12.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |
|
13.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
15.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
17.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
18.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| |
|
19.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
20.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Peraturan Gubernur ini disusun dengan maksud:
| |
|
|
a.
|
sebagai standardisasi cara yang dilakukan Staf dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
|
|
|
b.
|
meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individu Staf dan Badan Pendapatan secara keseluruhan; dan
|
|
|
c.
|
menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
|
|
(2)
|
Peraturan Gubernur ini disusun dengan tujuan agar pelaksanaan pelayanan Retribusi dapat terlaksana berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan pelayanan publik yang baik, cepat, tepat, mudah, murah, ramah, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Pasal 3 | ||
|
(1)
|
SOP Pelayanan Retribusi terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
SOP Pendaftaran dan Pendataan;
|
|
|
b.
|
SOP Penetapan;
|
|
|
c.
|
SOP Penyetoran; dan
|
|
|
d.
|
SOP Pembukuan dan Pelaporan.
|
|
(2)
|
SOP Pelayanan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Menugaskan kepada Kepala Badan untuk melaksanakan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan dapat melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
EVALUASI DAN PENGKAJIAN Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Dalam rangka mengetahui efektifitas dan peningkatan kualitas SOP dalam pelaksanaannya, secara rutin dan/atau berkala dilakukan:
| |
|
|
a.
|
evaluasi; dan
|
|
|
b.
|
pengkajian.
|
|
(2)
|
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap akhir tahun.
| |
|
(3)
|
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
| |
|
(4)
|
Evaluasi dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara berjenjang.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 20 April 2017 Pj. GUBERNUR BANTEN, ttd. NATA IRAWAN Diundangkan di Serang pada tanggal 20 April 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd. RANTA SOEHARTA BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017 NOMOR 32 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.