Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 94 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 94 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BALI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan;
b.
bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan dengan meningkatkan tempat pelayanan ke pusat-pusat aktivitas masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemungutan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 8);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BALI.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan diundangkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak Atas Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak Atas Penyerahan Hak Milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
8.
Proses pendaftaran, penetapan dan pembayaran adalah proses yang dilakukan pada Sistem Aplikasi Samsat Online Provinsi Bali.
9.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 

Pasal 2

(1)
Standar Operasional Prosedur pelayanan pemungutan pajak pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, meliputi jenis pajak:
 
a.
Pajak Kendaraan Bermotor; dan
 
b.
Pajak Air Permukaan.
(2)
Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 21 Desember 2018
GUBERNUR BALI,
ttd.
WAYAN KOSTER

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 21 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
DEWA MADE INDRA

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2018 NOMOR 94
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.