Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 67 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI

NOMOR 67 TAHUN 2014


TENTANG

PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN DISPENSASI MUTASI KE BALI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka mendorong kegiatan dan pertumbuhan perekonomian serta meringankan beban masyarakat Bali khususnya terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga, Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Dispensasi Mutasi ke Bali.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5589);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN DISPENSASI MUTASI KE BALI.
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Dinas Pendapatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Bali.
6.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan diundangkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut. PKB adalah Pajak Atas Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.
Bea Balik Nama kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBNKB adalah Pajak Atas Penyerahan Hak Milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
 

Pasal 2

Dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga, Denda PKB dan Dispensasi Mutasi ke Bali.
 
 

Pasal 3

Pengurangan dan Dispensasi Mutasi ke Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan proses pendaftaran, penetapan dan pembayaran, ditetapkan berlaku mulai tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Desember 2014.
 
 

Pasal 4

Kendaraan Bermotor dengan Plat Nomor luar Bali, diberikan dispensasi mutasi ke Bali dengan dikenakan kewajiban PKB dan BBNKB II beserta sanksi administrasi berupa bunga, denda PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 

Pasal 5

Kendaraan Bermotor yang melakukan mutasi luar daerah diberikan waktu menyelesaikan proses Samsat sampai dengan 60 (enam puluh) hari sejak berakhirnya masa pemberian pembebasan berdasarkan tanggal fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
 

Pasal 6

Terhadap wajib pajak yang memanfaatkan pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga, Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 apabila terjadi kelebihan pajak yang telah dibayarkan tidak dapat dimintakan restitusi.
 
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Desember 2014.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 17 November 2014
GUBERNUR BALI,
ttd
MADE MANGKU PASTIKA

Diundangkan di Denpasar,
pada tanggal 1 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
COKORDA NGURAH PEMAYUN

BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2014 NOMOR 67
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.