Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 54 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 54 TAHUN 2017TENTANG
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah terutama yang bersumber dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu memberikan kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bali tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga atau denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
|
|
11.
|
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali.
|
|
2.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
|
|
3.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan diundangkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|
4.
|
Pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah Pajak Atas Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
|
|
5.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBNKB adalah Pajak Atas Penyerahan Hak Milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
|
|
6.
|
Proses pendaftaran, penetapan dan pembayaran adalah proses yang dilakukan pada Sistem Aplikasi Samsat Online Provinsi Bali.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Gubernur menetapkan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda PKB dan BBNKB.
|
|
(2)
|
Gubernur menunjuk Kepala Badan untuk melaksanakan Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan dan pembayaran.
|
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 9 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 16 Desember 2017 pada Kantor Bersama Samsat UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kabupaten/Kota se-Bali.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
(1)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak atau sisa penetapan sampai dengan 30 September 2017.
|
|
(2)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai dengan tanggal 16 Desember 2017 dan harus dilakukan penetapan ulang.
|
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 18 September 2017 GUBERNUR BALI, ttd. MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 18 September 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. COKORDA NGURAH PEMAYUN BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2017 NOMOR 54 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.