Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 45 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR

NOMOR 45 TAHUN 2009

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 

Menimbang

abahwa dalam rangka meningkatkan peran serta pekerja dalam proses produksi barang dan jasa, perlu meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan Upah Minimum;
b.
bahwa sesuai Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Nomor 561/8656/V/DTKTK perihal Usulan Penetapan UMK 2010 sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota/Kesepakatan Tripartit 9 (sembilan) Kabupaten/Kota se Bali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota;
  

Mengingat

1.
 
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981);
6.
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
8.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA.
 
 

Pasal 1

Menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal 2

Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi upah bulanan yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap, berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan.
 

Pasal 3

Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun ditetapkan berdasarkan kesepakatan secara musyawarah oleh pengusaha dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum.
 

Pasal 4

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
 

Pasal 5

Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2007 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2010.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 20 November 2009
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
 
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 20 November 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA
 
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2009 NOMOR 45
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.