Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 41 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 41 TAHUN 2011TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | |
|
| |
Menimbang | |
|
bahwa dalam rangka mendorong kegiatan dan pertumbuhan perekonomian serta meringankan beban masyarakat Bali khususnya terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II;
| |
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Nomor 4737);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukan Kendaraan Bermotor Bekas (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 Nomor 7);
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Pemberian Pengurangan dan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk Kendaraan Bermotor dengan Plat Nomor Bali ditentukan sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Pembebasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 31 Desember 2009;
|
|
b.
|
Pembebasan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II);dan
|
|
c.
|
Pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
Kendaraan Bermotor dengan Plat Nomor luar Bali, diberikan dispensasi mutasi ke Bali dengan dikenakan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Terhadap wajib pajak yang memanfaatkan Pemberian Pengurangan dan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, apabila terjadi kelebihan pajak yang telah dibayarkan tidak dapat dimintakan restitusi.
| |
|
| |
Pasal 5 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2011.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 26 Agustus 2011 GUBERNUR BALI, ttd. MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 26 Agustus 2011 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. I MADE JENDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2011 NOMOR 41 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.