Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor: 34 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR BALI

NOMOR 34 TAHUN 2006

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa, perlu meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b.
bahwa kondisi perekonomian saat ini belum mendukung untuk mewujudkan penetapan yang lebih realitas sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak;
c.
bahwa sesuai usulan Dewan Pengupahan Provinsi Bali melalui Nota Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali tanggal 9 Oktober 2006 Nomor 561/7219/V/Disnaker, telah disepakati adanya penyesuaian upah minimum Provinsi Bali untuk tahun 2007;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
7.
Keputusan  Menteri  Tenaga  Kerja  dan  Transmigrasi  Nomor  KEP-231/MEN/2003  tentang  Tata  Cara  Penangguhan  Pelaksanaan Upah Minimum;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI.
 

Pasal 1

Menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp622.000,- (Enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) per bulan bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan.
 
 
 

Pasal 2

Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
 
 
 

Pasal 3

Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun agar dirundingkan secara musyawarah oleh pengusaha dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum.
 
 
 

Pasal 4

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
 
 
 

Pasal 5

Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana di maksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
 
 
 

Pasal 6

Bagi Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan penetapan upah minimum maka perlu Upah Minimum Provinsi.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 1 November 2006
GUBERNUR BALI,
DEWA BERATH
 
Diundangkan di Denpasar
Pada tanggal 1 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
INYOMAN YASA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.