Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Nomor: 14 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAMUJU TENGAH
NOMOR 14 TAHUN 2026
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAMUJU TENGAH,
Menimbang | ||||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa. | ||||||
Mengingat | ||||||
1. | Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | |||||
2. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5397); | |||||
3. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153); | |||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7169); | |||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | ||||||
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA. | ||||||
BAB I KETENTUAN UMUM | ||||||
Pasal 1 | ||||||
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: | ||||||
1. | Daerah adalah Kabupaten Mamuju Tengah. | |||||
2. | Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah. | |||||
3. | Bupati adalah Bupati Mamuju Tengah. | |||||
4. | Camat adalah Camat di Kabupaten Mamuju Tengah. | |||||
5. | Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, yang selanjutnya disingkat BHPDRD, adalah dana yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Desa dari sebagian pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas peranan penting Desa dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. | |||||
6. | Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | |||||
7. | Retribusi Daerah, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. | |||||
8. | Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Mamuju Tengah. | |||||
9. | Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa. | |||||
10. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. | |||||
11. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDes, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. | |||||
12. | Bendahara Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes. | |||||
13. | Alokasi Sementara adalah realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. | |||||
Pasal 2 | ||||||
(1) | BHPDRD dikelola berdasarkan asas transparan, partisipatif dan akuntabel, serta dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran kerja. | |||||
(2) | Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan bahwa dalam pengelolaan BHPDRD, masyarakat dapat mengakses informasi seluas-luasnya. | |||||
(3) | Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan bahwa dalam pengelolaan BHPDRD harus melibatkan peran serta masyarakat. | |||||
(4) | Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan bahwa dalam pengelolaan BHPDRD dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pencapaian tujuan sesuai kinerja yang telah ditetapkan. | |||||
(5) | Tertib dan disiplin anggaran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan bahwa dalam pengelolaan BHPDRD harus dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||
Pasal 3 | ||||||
(1) | BHPDRD dikelola dengan prinsip hemat, terarah, transparan dan terkendali serta harus dapat di pertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum. | |||||
(2) | Seluruh kegiatan yang didanai oleh BHPDRD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan masyarakat di desa. | |||||
Pasal 4 | ||||||
(1) | Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: | |||||
a. | memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyalurkan BHPDRD; dan | |||||
b. | memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan BHPDRD. | |||||
(2) | Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: | |||||
a. | mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan BHPDRD; dan | |||||
b. | mewujudkan tertib administrasi dalam penyaluran dan pengelolaan BHPDRD. | |||||
BAB II PENGALOKASIAN | ||||||
Pasal 5 | ||||||
(1) | Pemerintah Daerah mengalokasikan BHPDRD kepada Desa sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. | |||||
(2) | Bagian dari hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan seluruh realisasi penerimaan pajak daerah dikurangi dengan realisasi penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya. | |||||
(3) | Bagian dari hasil retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan seluruh realisasi penerimaan retribusi daerah dikurangi dengan: | |||||
a. | realisasi penerimaan retribusi jasa umum; dan | |||||
b. | realisasi penerimaan retribusi daerah yang bersumber dari badan layanan umum daerah. | |||||
(4) | Seluruh realisasi penerimaan pajak daerah setelah dikurangi dengan realisasi penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan seluruh realisasi penerimaan retribusi daerah setelah dikurangi dengan realisasi penerimaan retribusi jasa umum dan realisasi penerimaan retribusi daerah yang bersumber dari badan layanan umum daerah, ditetapkan dengan Keputusan Bupati. | |||||
(5) | Pengalokasian BHPDRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima Desa untuk waktu 1 tahun (satu) anggaran. | |||||
BAB III PERHITUNGAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH | ||||||
Pasal 6 | ||||||
(1) | Pengalokasian BHPDRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kepada setiap Desa secara proporsional dengan ketentuan: | |||||
a. | 60% (enam puluh persen) dengan memperhatikan jumlah penduduk; dan | |||||
b. | 40% (empat puluh persen) berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari setiap Desa. | |||||
(2) | Rincian pengalokasian BHPDRD kepada setiap Desa dengan memperhatikan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | |||||
(3) | Rincian pengalokasian berdasarkan realisasi penerimaan BHPDRD dari setiap Desa kepada setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. | |||||
(4) | Rincian alokasi BHPDRD kepada setiap Desa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. | |||||
Pasal 7 | ||||||
(1) | Alokasi Sementara BHPDRD masing-masing Desa setiap tahun anggaran ditetapkan dengan keputusan Bupati, paling lambat pada akhir triwulan IV tahun sebelum penetapan APBD. | |||||
(2) | Alokasi Definitif Hasil PDRD masing-masing Desa setiap tahun anggaran ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah pada triwulan I. | |||||
(3) | Dana BHPDRD yang diterima Desa dimasukkan dalam APBDesa. | |||||
BAB IV TATA CARA PENYALURAN | ||||||
Pasal 8 | ||||||
(1) | Penyaluran BHPDRD dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum Daerah ke rekening kas Desa. | |||||
(2) | Penyaluran dana BHPDRD dilakukan secara bersamaan. | |||||
(3) | Penyaluran BHPDRD dilakukan per triwulan dengan ketentuan sebagai berikut: | |||||
a. | triwulan I adalah penyaluran atas realisasi triwulan IV tahun anggaran sebelumnya; | |||||
b. | triwulan II adalah penyaluran atas realisasi triwulan I tahun anggaran berjalan; | |||||
c. | triwulan III adalah penyaluran atas realisasi triwulan II tahun anggaran berjalan; dan | |||||
d. | triwulan IV adalah penyaluran atas realisasi triwulan III tahun anggaran berjalan. | |||||
Pasal 9 | ||||||
(1) | Permohonan Penyaluran BHPDRD disampaikan secara tertulis oleh Kepala Desa kepada Bupati Cq. kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan dibidang keuangan. | |||||
(2) | Penyaluran BHPDRD harus melengkapi persyaratan sebagai berikut: | |||||
a. | persyaratan mendapatkan Rekomendasi Camat meliputi: | |||||
1. | surat pernyataan tanggung jawab belanja terhadap penggunaan BHPDRD; | |||||
2. | salinan peraturan Desa tentang APBDesa yang memuat Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari dana BHPDRD; | |||||
3. | laporan realisasi penggunaan BHPDRD tahun sebelumnya; | |||||
4. | fotokopi rekening kas Desa; | |||||
5. | fotokopi nomor pokok wajib pajak Pemerintah Desa; dan | |||||
6. | surat pernyataan kebenaran dokumen. | |||||
b. | persyaratan mendapatkan surat pengantar dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan dibidang Desa meliputi: | |||||
1. | surat rekomendasi Camat tentang pencairan BHPDRD; | |||||
2. | surat pernyataan tanggung jawab belanja terhadap penggunaan BHPDRD; | |||||
3. | salinan peraturan Desa tentang APBDesa yang memuat Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari dana BHPDRD; dan | |||||
4. | laporan realisasi penggunaan BHPDRD tahun sebelumnya; dan | |||||
c. | persyaratan penyaluran ke Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan dibidang keuangan meliputi: | |||||
1. | surat pernyataan tanggung jawab belanja terhadap penggunaan BHPDRD; | |||||
2. | surat rekomendasi Camat tentang pencairan BHPDRD; | |||||
3. | surat pengantar dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan dibidang Desa tentang pencairan BHPDRD; dan | |||||
4. | surat pernyataan kebenaran dokumen. | |||||
(3) | Dalam hal pencairan BHPDRD belum dapat dilakukan pada tahun berjalan yang disebabkan bukan karena kelalaian Desa, pencairan BHPDRD dapat dilakukan pada tahun berikutnya. | |||||
(4) | Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran BHPDRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan aplikasi atau sistem informasi yang ditetapkan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan keuangan. | |||||
Pasal 10 | ||||||
(1) | BHPDRD dapat disalurkan pada tahun anggaran berkenaan. | |||||
(2) | BHPDRD yang belum dapat disalurkan pada tahun berkenaan, dianggarkan pada tahun berikutnya. | |||||
(3) | Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggarkan pada perubahan APBD dengan mendasarkan Keputusan Bupati tentang Alokasi kurang bayar BHPDRD tahun sebelumnya. | |||||
BAB V PENGELOLAAN BHPDRD | ||||||
Bagian Kesatu Pelaksanaan BHPDRD | ||||||
Pasal 11 | ||||||
(1) | BHPDRD yang diterima Desa dimasukkan dalam RKUDesa. | |||||
(2) | Penerimaan dan pengeluaran BHPDRD dicatat dan dibukukan dalam Buku Administrasi Keuangan Desa oleh Bendahara Desa. | |||||
(3) | Penerimaan BHPDRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan surat pernyataan. | |||||
(4) | Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. | |||||
Pasal 12 | ||||||
(1) | Apabila pada saat penetapan APBDesa, besaran BHPDRD yang akan diterima desa belum diketahui, maka besaran BHPDRD yang akan dicantumkan dalam APBDesa, menggunakan besaran BHPDRD yang diterima desa yang bersangkutan pada tahun anggaran sebelumnya. | |||||
(2) | Penyesuaian terhadap besaran BHPDRD yang telah dicantumkan dalam APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan realisasi penerimaan BHPDRD pada tahun berjalan, ditampung dalam perubahan APBDesa. | |||||
Bagian Kedua Penggunaan BHPDRD | ||||||
Pasal 13 | ||||||
(1) | BHPDRD yang diterima oleh desa dipergunakan untuk: | |||||
a. | biaya penyelenggaraan Pemerintah Desa; dan/atau | |||||
b. | biaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. | |||||
(2) | Biaya penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a difokuskan untuk operasional Pemerintah Desa dalam rangka penggalian PDRD, antara lain: | |||||
a. | Pendataan, penggalian potensi dan penyampaian surat tagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; | |||||
b. | transportasi dalam rangka pemungutan Pajak Daerah; | |||||
c. | honorarium kolektor Pajak, Perangkat Desa yang terlibat langsung dalam rangka Penagihan dan penggalian potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan | |||||
d. | pembelian aset tetap untuk peningkatan operasional desa untuk kebutuhan penggalian potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kendaraan, komputer, printer, peralatan dan mesin lainnya). | |||||
BAB VI LAPORAN | ||||||
Pasal 14 | ||||||
(1) | Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan dana BHPDRD kepada Camat. | |||||
(2) | Camat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan dibidang Desa. | |||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu kesatuan dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa. | |||||
(4) | Format laporan penggunaan dana BHPDRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. | |||||
BAB VII KETENTUAN PENUTUP | ||||||
Pasal 15 | ||||||
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tengah. | ||||||
Ditetapkan di Tobadak pada tanggal 20 Agustus 2026 BUPATI MAMUJU TENGAH, ttd. ARSAL ARAS Diundangkan di Tobadak pada tanggal 20 Agustus 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH, ttd. LITHA FEBRIANI BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2026 NOMOR 14 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.