Peraturan Bupati Kota Mojokerto Nomor: 43 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN TIKET ELEKTRONIK PADA TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MOJOKERTO, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pelayanan yang efisien dan efektif pada tempat rekreasi dan olahraga, perlu dilakukan inovasi dalam metode pembayaran retribusi daerah dengan menerapkan sistem tiket elektronik;
| ||
|
b.
|
bahwa guna memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran penyelenggaraan sistem tiket elektronik pada tempat rekreasi dan olahraga, maka perlu diatur pedoman penyelenggaraannya;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Tiket Elektronik pada Tempat Rekreasi dan Olahraga;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 4);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PEDOMAN PENYELENGGARAAN TIKET ELEKTRONIK PADA TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mojokerto.
| ||
|
5.
|
Retribusi adalah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
6.
|
Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah tempat yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang dapat dikunjungi oleh umum guna dimanfaatkan untuk rekreasi, pariwisata dan olahraga.
| ||
|
7.
|
Tiket Elektronik adalah sistem pembayaran menggunakan perangkat elektronik berupa kartu yang dilengkapi dengan kode barcode tertentu yang berlaku pada Tempat Rekreasi dan Olahraga.
| ||
|
8.
|
Petugas adalah unsur Staf Dinas yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan pada Tempat Rekreasi dan Olahraga.
| ||
|
9.
|
Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Mojokerto tentang Pedoman Penyelenggaraan Tiket Elektronik pada Tempat Rekreasi dan Olahraga.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tiket elektronik pada tempat rekreasi dan olahraga.
| ||
|
(2)
|
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk:
| ||
|
|
a.
|
meningkatkan pelayanan pada tempat rekreasi dan olahraga;
| |
|
|
b.
|
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui sistem pembayaran yang lebih efisien dan efektif; dan
| |
|
|
c.
|
mewujudkan pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENYELENGGARAAN TIKET ELEKTRONIK Bagian Kesatu Pelaksanaan Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan Tiket Elektronik dilakukan oleh Petugas pada Tempat Rekreasi dan Olahraga.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan Tiket Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
| ||
|
|
a.
|
menjual Tiket Elektronik pada loket di Tempat Rekreasi dan Olahraga;
| |
|
|
b.
|
melakukan pemindaian barcode yang tertera pada Tiket Elektronik dengan menggunakan perangkat keras/lunak yang telah disediakan oleh Dinas; dan
| |
|
|
c.
|
melakukan pemindahbukuan dana hasil transaksi Tiket Elektronik ke rekening penerimaan Kas Daerah.
| |
|
(3)
|
Dalam Pelaksanaan Tiket Elektronik, Petugas memiliki tugas sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
menjaga dan memelihara dengan baik perangkat keras/lunak perekam data transaksi Tiket Elektronik yang ditempatkan pada Tempat Rekreasi dan Olahraga;
| |
|
|
b.
|
melaporkan kepada Dinas jika terdapat perangkat keras/lunak perekam data transaksi Tiket Elektronik yang mengalami kerusakan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam;
| |
|
|
c.
|
menyimpan data transaksi berupa bukti pembayaran retribusi (tiket/karcis) untuk jangka panjang waktu paling lama 5 (lima) tahun; dan
| |
|
|
d.
|
menyampaikan data transaksi dan pelaporan hasil pelaksanaan Tiket Elektronik Tiket Elektronik setiap hari kepada Dinas.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pembelian Tiket Elektronik Pasal 3 | |||
|
(1)
|
1 (satu) Tiket Elektronik berlaku untuk 1 (satu) orang per sekali masuk pada Tempat Rekreasi dan Olahraga.
| ||
|
(2)
|
Orang pribadi atau Badan yang akan menggunakan/menikmati pelayanan pada Tempat Rekreasi dan Olahraga melakukan pembelian Tiket Elektronik melalui Petugas pada loket yang telah disediakan.
| ||
|
(3)
|
Pembelian Tiket Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
| ||
|
(4)
|
Orang pribadi atau Badan yang telah memiliki Tiket Elektronik melakukan pemindaian barcode yang tertera pada Tiket Elektronik dengan dibantu oleh Petugas untuk dapat memasuki Tempat Rekreasi dan Olahraga.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Mekanisme Transaksi Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Setiap Tiket Elektronik yang dilakukan pemindaian barcode oleh Petugas, data transaksinya direkam dalam sistem secara elektronik dan terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh Dinas.
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas melakukan pendebetan saldo dalam tiket elektronik.
| ||
|
(3)
|
Petugas melakukan proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) tiket elektronik sesuai dengan data transaksi untuk kemudian melakukan pemindahbukuan dana hasil transaksi ke rekening penerimaan Kas Daerah.
| ||
|
(4)
|
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap hari kerja oleh Petugas.
| ||
|
(5)
|
Pemindahbukuan yang jatuh pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
(6)
|
Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berpedoman pada sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAPORAN Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Petugas wajib melaporkan hasil pelaksanaan Tiket Elektronik.
| ||
|
(2)
|
Petugas wajib melaporkan hasil penyelesaian akhir transaksi (settlement) tiket elektronik kepada Dinas setiap hari kerja.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
REKONSILIASI Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dinas wajib melakukan rekonsiliasi terhadap data transaksi Tiket Elektronik dengan jumlah yang dibayarkan oleh Petugas setiap hari kerja.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dinyatakan cocok, maka rekonsiliasi dinyatakan selesai.
| ||
|
(3)
|
Jika rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak cocok atau terdapat selisih, maka Dinas mengajukan klaim secara tertulis kepada Petugas dengan dilampiri bukti-bukti pendukung berdasarkan rekaman data transaksi Tiket Elektronik.
| ||
|
(4)
|
Berdasarkan klaim yang diajukan oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas wajib menanggapi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pengajuan klaim diterima oleh Petugas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
LARANGAN Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Dalam penyelenggaraan Tiket Elektronik, Petugas dilarang:
| ||
|
|
a.
|
mengubah data secara elektronik dengan cara dan/atau dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan tiket elektronik; dan/atau
| |
|
|
b.
|
merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat keras dan perangkat lunak serta jaringan yang telah dipasang; dan/atau
| |
|
|
c.
|
merubah tarif retribusi pada Tiket Elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Setiap orang dilarang merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat keras/lunak perekam data transaksi Tiket Elektronik yang telah terpasang di Tempat Rekreasi dan Olahraga.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Petugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis.
| ||
|
(2)
|
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 4 Juli 2018 WAKIL BUPATI MOJOKERTO, ttd. PUNGKASIADI Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 4 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, ttd. HERRY SUWITO BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 39 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.