Peraturan Bupati Kota Mojokerto Nomor: 34 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO

NOMOR 34 TAHUN 2020

 

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MOJOKERTO,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
7.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
8.
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 120);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5);
13.
Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 75);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
3.
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
4.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat DPMPTSP, adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto.
5.
Badan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan Bapenda, adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto
6.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang selanjutnya yang disingkat KPP, adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan Pelayanan di bidang perpajakan kepada Masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.
7.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang merupakan kepanjangan tangan dari KPP.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
9.
Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan, yang dikeluarkan oleh Kantor pajak Pratama dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
10.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan, yang dikeluarkan oleh Bapenda dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di daerah.
11.
Nomor Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NOP, adalah nomor identitas obyek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
12.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan (Ppj), pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba), pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan perkotaan (PBB P2) dan BPHTB.
13.
Konfirmasi Status Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat KSWP, adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
14.
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik tertentu pada Perangkat Daerah khususnya pada Pelayanan Perizinan
15.
Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
16.
Pelaku Usaha adalah Perseorangan atau Non Perseorangan yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan pada bidang tertentu.
17.
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
18.
Layanan publik tertentu adalah layanan perizinan berusaha yang diberikan oleh DPMPTSP kepada masyarakat.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman pengaturan dalam rangka pelaksanaan KSWP guna konfirmasi validitas NPWP dan NOP serta kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
 

Pasal 3

Tujuan Peraturan Bupati ini adalah:
a.
untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
b.
memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan;
c.
menyusun database Wajib Pajak dalam rangka penggalian potensi pendapatan Daerah; dan
d.
meningkatkan pendapatan Daerah dari penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan.
 
BAB III
PELAKSANAAN
 

Pasal 4

(1)
KSWP dilaksanakan oleh DPMPTSP dalam rangka memberikan layanan publik.
(2)
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
 
a.
Sistem Informasi pada DPMPTSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak;
 
b.
Aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
 
c.
Aplikasi yang telah disediakan antara DPMPTSP dengan Bapenda (host to host).
(3)
Alur mekanisme pelaksanaan KSWP oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4)
Ketentuan penggunaan aplikasi antara DPMPTSP dengan Bapenda (host to host) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Pasal 5

(1)
Terhadap KSWP yang dilakukan oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak dan Bapenda dapat memberikan Keterangan Status Wajib Pajak, berupa:
 
a.
status valid; atau
 
b.
status tidak valid.
(2)
Keterangan berupa status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan database dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
 
b.
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
c.
telah melakukan pelunasan pajak daerah lainnya, antara lain berupa pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak mineral bukan logam, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan/atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
(3)
Dalam hal Wajib Pajak memperoleh keterangan status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPMPTSP dapat memberikan layanan publik tertentu.
(4)
Keterangan berupa status tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal konfirmasi Status wajib Pajak DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dapat dilakukan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan keterangan Status Wajib Pajak ke KPP atau KP2KP dan Bapenda untuk Pajak Daerah.
(2)
Terhadap Wajib Pajak yang menerima keterangan Status Wajib Pajak berupa status tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Status Wajib Pajak dapat ke KPP atau KP2KP dan Bapenda untuk Pajak Daerah dengan melampirkan keterangan status wajib pajak yang tidak valid.
 
BAB IV
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN NOMOR OBYEK PAJAK
 

Pasal 7

(1)
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri di KPP atau KP2KP dan Bapenda yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP atau NOP.
(2)
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di daerah wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh KPP dan memiliki NOP sesuai dengan lokasi usahanya.
 
BAB V
PEMBINAAN
 

Pasal 8

(1)
Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan KSWP di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bapenda dalam bentuk konsultasi, monitoring dan evaluasi.
(3)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Pelayanan Terpadu Satu Kabupaten Mojokerto (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 84) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto.
 
Ditetapkan di Mojokerto
Pada tanggal 13 Juli 2020
BUPATI MOJOKERTO
ttd.
PUNGKASIADI

Diundangkan di Mojokerto
Pada tanggal 13 Juli 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO,
ttd.
HERRY SUWITO

BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2020 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.