Peraturan Bupati Kabupaten Wonogiri Nomor: 49 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI WONOGIRI
NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG
PEMBEBASAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BAGI PENDUDUK KABUPATEN WONOGIRI YANG TIDAK MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI WONOGIRI,
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum pada prinsipnya disebutkan bahwa Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi;
| |||||||||
|
b.
|
bahwa seiring dengan visi Kabupaten Wonogiri yaitu terwujudnya Kabupaten Wonogiri Wonogiri Yang Sejahtera, Demokratis Dan Berdaya Saing dimana terpenuhinya hak-hak dasar terutama di bidang kesehatan serta mengingat kemampuan daerah dalam mewujudkannya, maka dipandang perlu untuk membebaskan Retribusi bagi Penduduk Kabupaten Wonogiri sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
| |||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Bagi Penduduk Kabupaten Wonogiri Yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan;
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| |||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
| |||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049):
| |||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| |||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 310);
| |||||||||
|
14.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
| |||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 98);
| |||||||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 147);
| |||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 101) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 164);
| |||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 160);
| |||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156);
| |||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 5, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 169);
| |||||||||
|
21.
|
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2015 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 1);
| |||||||||
|
22.
|
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 104).
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||
Menetapkan | ||||||||||
|
PEMBEBASAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BAGI PENDUDUK KABUPATEN WONOGIRI YANG TIDAK MEMILIKI JAMINAN KESEHATAN.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Wonogiri.
| |||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||||||||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
| |||||||||
|
4.
|
Bupati Wonogiri yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Wonogiri.
| |||||||||
|
5.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi yang selanjutnya disingkat OPD yang membidangi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi di bidang kesehatan.
| |||||||||
|
6.
|
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah dari Dinas yang membidangi Kesehatan dengan jaringannya yang melaksanakan upaya kesehatan kepada masyarakat baik untuk peningkatan, pencegahan, pengobatan maupun pemulihan kesehatan.
| |||||||||
|
7.
|
Puskesmas Pembantu adalah jaringan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah dari Dinas Kesehatan, yang membantu melaksanakan upaya kesehatan kepada masyarakat baik untuk peningkatan, pencegahan, pengobatan maupun pemulihan kesehatan, di wilayah kerja Puskesmas.
| |||||||||
|
8.
|
Pos Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut Poskesdes dan/atau PKD adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) sebagai unit Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Pelayanan Kesehatan Dasar lainnya yang dikelola oleh Bidan Desa bekerja sama dengan Pemerintahan Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas.
| |||||||||
|
9.
|
Puskesmas Keliling yang selanjutnya disebut dengan pusling adalah bagian dari kegiatan luar gedung Puskesmas yang dilengkapi dengan sarana transportasi, peralatan kesehatan dan peralatan komunikasi dengan tujuan mendekatkan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat bagi daerah-daerah yang jauh dari Puskesmas.
| |||||||||
|
10.
|
Pengguna Jasa pada Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi yang memerlukan, menggunakan, atau mendapat Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
| |||||||||
|
11.
|
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan fungsional yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ditujukan kepada pasien untuk mendapatkan peningkatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan pemulihan kesehatannya.
| |||||||||
|
12.
|
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan terhadap pasien untuk keperluan observasi, diagnosis, pemulihan kesehatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya tanpa menginap di ruang rawat inap.
| |||||||||
|
13.
|
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien dengan menginap untuk keperluan observasi, diagnosis, pemulihan kesehatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya.
| |||||||||
|
14.
|
Tindakan Medis adalah suatu upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan lainnya yang bertujuan menyembuhkan dan memulihkan kesehatan pasien.
| |||||||||
|
15.
|
Tarif Pelayanan Kesehatan adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmas dan jaringannya yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
| |||||||||
|
16.
|
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten kepada BPJS Kesehatan dan penerima manfaat program Jaminan Persalinan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBEBASAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Jenis Layanan
Pasal 2 | ||||||||||
|
Jenis-jenis Pelayanan Kesehatan yang menjadi obyek retribusi di Puskesmas dan jaringannya bagi penduduk Kabupaten Wonogiri dibebaskan dari pengenaan retribusi.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Persyaratan Pembebasan Retribusi
Pasal 3 | ||||||||||
|
(1)
|
Persyaratan untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan dengan pembebasan retribusi, pengguna jasa harus menunjukan identitas diri asli berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Kartu Keluarga.
| |||||||||
|
(2)
|
Bagi anak yang berumur sampai dengan umur 17 (tujuh belas) tahun dengan menunjukkan Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA).
| |||||||||
|
(3)
|
Bagi bayi yang belum memiliki akte kelahiran dengan menunjukkan Surat Keterangan Lahir disertai Kartu Keluarga atau KTP Elektronik dari ibu.
| |||||||||
|
(4)
|
Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penduduk Kabupaten Wonogiri yang sedang memproses kepengurusan administrasi kependudukan dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||||
|
(1)
|
Pelayanan Kesehatan yang diberikan dilaksanakan berdasarkan indikasi medis dan standard prosedur operasional (SPO) yang berlaku.
| |||||||||
|
(2)
|
Pelayanan rujukan pasien dengan mobil ambulance/pusling hanya berlaku bagi rujukan yang ditujukan dari Puskesmas rawat jalan ke Puskesmas Rawat Inap dan/atau Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Wonogiri dikecualikan pada kasus kegawatdaruratan medis yang membutuhkan penanganan segera.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||||||
|
Pembebasan tarif retribusi Pelayanan Kesehatan dikecualikan bagi pengguna jasa sebagai berikut:
| ||||||||||
|
a.
|
Pelayanan Kesehatan atas perjanjian kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri dengan Perusahaan/Lembaga/Organisasi di wilayah Kabupaten Wonogiri yang memberikan fasilitas penjaminan Pelayanan Kesehatan kepada karyawan/pekerjanya.
| |||||||||
|
b.
|
Pelayanan Kesehatan atas permintaan pihak ketiga dalam rangka kegiatan bhakti sosial yang melibatkan Puskesmas.
| |||||||||
|
c.
|
masyarakat yang sudah memiliki Jaminan Kesehatan dengan status tidak aktif.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 6 | ||||||||||
|
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas beserta jaringannya akibat pembebasan tarif retribusi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||||||||
|
(1)
|
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah belanja jasa sarana kesehatan dan belanja jasa Pelayanan Kesehatan.
| |||||||||
|
(2)
|
Belanja Jasa Sarana Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah belanja jasa sarana kesehatan yang dibayarkan atas pemakaian fasilitas alat kesehatan.
| |||||||||
|
(3)
|
Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah belanja jasa Pelayanan Kesehatan yang dibayarkan kepada petugas pelaksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
| |||||||||
|
(4)
|
Tata cara perhitungan besaran Jasa Pelayanan Kesehatan adalah sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
a.
|
Puskesmas menghitung jumlah masing-masing jenis pelayanan yang dilakukan setiap bulan.
| ||||||||
|
|
b.
|
kepala Puskesmas membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas data-data sebagai dasar perhitungan belanja jasa Pelayanan Kesehatan.
| ||||||||
|
|
c.
|
besarnya Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari perhitungan jumlah masing-masing jenis pelayanan dikalikan dengan tarif retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||
|
|
d.
|
Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, sesuai dengan beban kerja, masa kerja, pendidikan, tugas pokok dan fungsinya, kedisiplinan, dan lain-lain yang dilakukan oleh tim Unit Pelaksana Teknis Daerah dengan sistem pembobotan, dengan dan selanjutnya dikonsultasikan ke Kepala Dinas kesehatan untuk dikoreksi dan disetujui.
| ||||||||
|
|
e.
|
Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggarkan melalui belanja kegiatan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8 | ||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonogiri.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Wonogiri
pada tanggal 1 Oktober 2018 BUPATI WONOGIRl dto. JOKO SUTOPO Diundangkan di Wonogiri pada tanggal 1 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI dto. SUHARNO BERITA DAERAH KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2018 NOMOR 50 | ||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.