Peraturan Bupati Kabupaten Tegal Nomor: 17 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TEGAL
NOMOR 17 TAHUN 2021
 
TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN RETRIBUSI SHELTER TAMAN RAKYAT SLAWI AYU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEGAL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan menjadi pandemi global, yang berdampak pada sektor perdagangan, khususnya perdagangan kuliner di Shelter Taman Rakyat Slawi Ayu;
b.
bahwa pedagang kuliner di Shelter Taman Rakyat Slawi Ayu banyak mengalami kerugian dikarenakan sepi pengunjung;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Keringanan Retribusi Shelter Taman Rakyat Slawi Ayu.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN RETRIBUSI SHELTER TAMAN RAKYAT SLAWI AYU.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.
Bupati adalah Bupati Tegal.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.
5.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM adalah Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Pedagang adalah pedagang yang memakai Shelter Taman Rakyat Slawi Ayu.
9.
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis virus corona virus yang baru ditemukan pada Tahun 2019 dan sekarang menjadi pandemi.
 
 
 
 
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum Pemberian Keringanan Retribusi Shelter Taman Taman Slawi Ayu.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk memberikan Kepastian Hukum dalam menentukan besaran tarif Keringanan Retribusi Shelter Taman Slawi Ayu.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
Keringanan Retribusi diberikan kepada pedagang yang memakai Shelter Taman Slawi Ayu.
b.
Pemberian keringanan retribusi Shelter Taman Slawi Ayu dari tarif retribusi Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan menjadi Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah) perbulan.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Yang dimaksud Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
(3)
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(4)
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
 
a.
pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
 
b.
pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 6

Ketentuan lain sepanjang mengenai pedoman teknis yang belum tercantum dalam Peraturan Bupati ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Perangkat Daerah.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal.
 
 
 
 
Ditetapkan di Slawi
pada tanggal 17 Maret 2021
BUPATI TEGAL,
dto.
UMI AZIZAH

Diundangkan di Slawi
pada tanggal 17 Maret 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL,
dto.
WIDODO JOKO MULYONO

BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2021 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.