Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 1 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN PAJAK, KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK, DAN KETETAPAN TERENDAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan optimalisasi peningkatan Pendapatan Daerah khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terdapat perubahan ketetapan terendah Pajak Bumi dan Bangun Perdesaan dan Perkotaan, sehingga perlu diatur mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dipandang perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelesaikan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 Nomor 3);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN PAJAK, KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK, DAN KETETAPAN TERENDAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak, dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 5) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
 
4.
Badan adalah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
6.
Kas Daerah adalah Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten untuk memegang Kas Daerah.
 
7.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
 
8.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
 
9.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
 
10.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
 
11.
Objek Pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
 
12.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
 
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
 
14.
Surat Tanda Terima Setoran, yang selanjutnya disingkat STTS adalah salah satu bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan yang sah.
 
15.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
 
16.
Klasifikasi NJOP adalah pengelompokan nilai jual rata-rata atas permukaan bumi berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan perhitungan pajak yang terutang.
 
17.
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.
 
18.
Nilai indikasi rata-rata adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
 
19.
Zona nilai tanah adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu nilai indikasi rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan atau pemilikan objek pajak dalam suatu wilayah administrasi desa atau kelurahan. Penentuan batas zona nilai tanah tidak terikat kepada batas blok.
 
20.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak.
 
(2)
SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas.
 
(3)
Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai berikut:
 
 
a.
Halaman depan:
 
 
 
1.
Nomor seri formulir;
 
 
 
2.
Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah;
 
 
 
3.
Informasi berupa tulisan "SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak";
 
 
 
4.
Tahun Pajak dan jenis sektor Perdesaan atau Perkotaan PBB;
 
 
 
5.
Nomor Objek Pajak (NOP);
 
 
 
6.
Letak Objek Pajak;
 
 
 
7.
Nama dan Alamat Wajib Pajak;
 
 
 
8.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
 
 
 
9.
Luas Bumi dan/atau Bangunan;
 
 
 
10.
Kelas Bumi dan/atau Bangunan;
 
 
 
11.
NJOP per m2 Bumi dan/atau Bangunan;
 
 
 
12.
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB;
 
 
 
13.
NJOP tidak kena pajak;
 
 
 
14.
NJOP untuk penghitungan PBB;
 
 
 
15.
Tarif;
 
 
 
16.
PBB yang terutang;
 
 
 
17.
PBB yang harus dibayar;
 
 
 
18.
Tanggal Jatuh Tempo; dan
 
 
 
19.
Tempat Pembayaran.
 
 
b.
Halaman belakang:
 
 
 
1.
Nama petugas penyampaian SPPT;
 
 
 
2.
Tanggal penyampaian;
 
 
 
3.
Tanda tangan petugas; dan
 
 
 
4.
Informasi lainnya.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 4 berisi informasi sebagai berikut:
 
a.
nomor SPPT adalah NOP dalam administrasi PBB.
 
b.
pajak yang terutang harus dibayar sekaligus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ini.
 
c.
pajak yang terutang hanya dapat dibayar pada tempat pembayaran yang ditentukan pada SPPT ini.
 
d.
apabila pembayaran dilaksanakan melalui petugas pemungut, pembayaran baru dianggap sah apabila wajib pajak telah menerima STTS.
 
e.
apabila pembayaran dilaksanakan dengan transfer/pemindahbukuan/pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos, agar mencantumkan nama wajib pajak dan Nomor SPPT.
 
f.
pajak yang terutang yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi sebagai berikut:
 
 
1.
denda administrasi 2% sebulan dari jumlah pajak yang terutang yang tidak dibayar; atau
 
 
2.
ditagih dengan surat paksa yang diikuti dengan penyitaan dan pelelangan atas kekayaan wajib pajak.
 
g.
apabila dalam SPPT ini ada hal-hal yang meragukan (coretan, tip-ex dan lain-lain), wajib pajak dapat menghubungi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
h.
keberatan atas jumlah pajak yang terutang pada SPPT ini dapat diajukan ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT ini.
 
i.
permohonan pengurangan pajak yang disebabkan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan wajib pajak dan/atau karena sebab tertentu lainnya, harus diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT ini.
 
j.
pengajuan keberatan, banding, dan pengurangan, tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
k.
batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf h dan i dapat diperpanjang jika wajib pajak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya.
 
l.
apabila objek pajak dipindahtangankan kepada pihak lain, baik seluruh atau sebagian, wajib pajak harus melaporkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
m.
apabila tanggal jatuh tempo tertulis tanggal:
 
 
1.
31 Oktober, maka bulan I setelah tanggal jatuh tempo adalah tanggal 1 November sampai dengan tanggal 30 November; bulan II adalah tanggal 1 Desember sampai dengan 31 Desember, dan seterusnya;
 
 
2.
10 Oktober, maka bulan I setelah tanggal jatuh tempo adalah tanggal 11 Oktober sampai dengan tanggal 10 November; bulan II adalah tanggal 11 November sampai dengan 10 Desember, dan seterusnya.
 
n.
pengisian formulir Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pajak Bumi dan Bangunan hendaknya mencantumkan nomor SPPT.
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
Ketetapan terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana tercantum dalam SPPT Pajak dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
5.
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Singaparna
pada tanggal 3 Januari 2022
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
ADE SUGIANTO

Diundangkan di Singaparna
pada tanggal 3 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
MOHAMAD ZEN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2022 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.