Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 29 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 29 TAHUN 2020
 
TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN KETETAPAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial berdampak pada kemampuan/penghasilan dan pendapatan masyarakat atau badan/perusahaan yang mengalami penurunan sehingga berpengaruh terhadap perkembangan pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 111 ayat (2) huruf a dan huruf c dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya dan mengurangkan ketetapan retribusi terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib retribusi atau kondisi tertentu objek retribusi serta tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Ketetapan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penghapusan Sanksi Administratif;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 2);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN KETETAPAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
6.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
7.
Sampah adalah limbah yang bersifat padat yang terdiri dari zat organik dan/atau zat an-organik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan.
8.
Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari tempat pengumpulan sampah sementara dengan penyediaan kontainer atau transfer depo sampai dengan pengolahan di tempat pembuangan akhir sampah.
9.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
10.
Bencana Alam adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi karena alam, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan atau lahan karena faktor alam, dan kejadian antariksa atau benda angkasa.
11.
Bencana Nonalam adalah Bencana yang diakibatkan oleh kebakaran hutan atau lahan disebabkan karena manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, kegiatan keantariksaan, dan kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemik dan wabah.
12.
Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, meliputi kerusuhan sosial dan konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
 
 
 
BAB II
KETENTUAN DAN MEKANISME PEMBERIAN PENGURANGAN KETETAPAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Bagian Kesatu
Ketentuan Pemberian Pengurangan Ketetapan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
 

Pasal 2

Pemberian pengurangan ketetapan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan kepada Wajib Retribusi bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat serta membantu kestabilan/memperkuat ekonomi masyarakat.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pemberian Pengurangan ketetapan Retribusi Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal terjadi Bencana Alam, Bencana Nonalam, dan Bencana Sosial yang mengakibatkan Wajib Retribusi tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi dikarenakan kejadian yang berada di luar kuasa Wajib Retribusi.
(2)
Status keadaan Bencana Alam, Bencana Nonalam, dan Bencana Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemberian pengurangan ketetapan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk masa keadaan status darurat bencana dan dapat dimulai dari status siaga darurat dan/atau tanggap darurat dan/atau sampai masa transisi menuju ke pemulihan paling banyak 95% (lima puluh persen) dari ketetapan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
(2)
Besaran dan jangka waktu pemberian pengurangan ketetapan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
Bagian Kedua
Mekanisme Pemberian Pengurangan Ketetapan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
 

Pasal 5

Mekanisme pemberian pengurangan ketetapan Retribusi Persampahan/Kebersihan sebagai berikut:
a.
Perangkat Daerah Kabupaten pengelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan melakukan analisa terhadap besaran dan jangka waktu pengurangan Retribusi;
b.
berdasarkan analisa sebagaimana dimaksud pada huruf a, Perangkat Daerah Kabupaten pengelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan menyampaikan usulan pengurangan retribusi persampahan/kebersihan kepada Bupati; dan
c.
Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang Besaran dan jangka waktu pemberian pengurangan Ketetapan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN DAN MEKANISME PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Bagian Kesatu
Ketentuan Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
 

Pasal 6

Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa denda dan/atau bunga Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan tujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat serta membantu memperkuat dan menstabilkan ekonomi masyarakat melalui pemberian stimulus/insentif.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pemberian penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terhadap Wajib Retribusi disesuaikan dengan kejadian Bencana Alam, Bencana Nonalam, dan Bencana Sosial yang terjadi pada saat itu.
(2)
Besaran dan jangka waktu pemberian penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
Bagian Kedua
Mekanisme Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
 

Pasal 8

Mekanisme pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai berikut:
a.
Perangkat Daerah Kabupaten pengelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan melakukan analisa terhadap penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
b.
berdasarkan analisa sebagaimana dimaksud pada huruf a, Perangkat Daerah Kabupaten pengelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan menyampaikan usulan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga kepada Bupati; dan
c.
Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 14 April 2020
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
DONY AHMAD MUNIR

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 14 April 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
HERMAN SURYATMAN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2020 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.