Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 37 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 37 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada objek retribusi tempat olahraga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 49);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 4 Seri C);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan huruf b Pasal 3 Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 4 Seri C), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 3
Tarif retribusi untuk tempat olahraga ditetapkan sebagai berikut:
a.
Stadion Maguwoharjo:
 
 
 
 
Fasilitas
Pemanfaatan
Tarif Retribusi
(Rp)
1
2
3
lapangan sepak bola
a.
pertandingan:
 
 
 
1)
turnamen:
 
 
 
 
a)
menggunakan fasilitas lampu
20.000.000,00 per pertandingan
 
 
 
b)
tidak menggunakan fasilitas lampu
15.000.000,00 per pertandingan
 
 
2)
uji coba/persahabatan:
 
 
 
 
a)
menggunakan fasilitas lampu
15.000.000,00 per pertandingan
 
 
 
b)
tidak menggunakan fasilitas lampu
10.000.000,00 per pertandingan
 
b.
latihan:
 
 
 
1)
menggunakan fasilitas lampu
3.000.000,00 per dua jam
 
 
2)
tidak menggunakan fasilitas lampu
1.000.000,00 per dua jam
Fasilitas
Pemanfaatan
Tarif Retribusi
(Rp)
1
2
3
lapangan sepak bola
a.
pertandingan:
 
 
 
1)
turnamen:
 
 
 
 
a)
menggunakan fasilitas lampu
20.000.000,00 per pertandingan
 
 
 
b)
tidak menggunakan fasilitas lampu
15.000.000,00 per pertandingan
 
 
2)
uji coba/persahabatan:
 
 
 
 
a)
menggunakan fasilitas lampu
15.000.000,00 per pertandingan
 
 
 
b)
tidak menggunakan fasilitas lampu
10.000.000,00 per pertandingan
 
b.
latihan:
 
 
 
1)
menggunakan fasilitas lampu
3.000.000,00 per dua jam
 
 
2)
tidak menggunakan fasilitas lampu
1.000.000,00 per dua jam
Fasilitas
Pemanfaatan
Tarif Retribusi
(Rp)
1
2
3
lapangan sepak bola
a.
pertandingan:
 
 
 
1)
turnamen:
 
 
 
 
a)
menggunakan fasilitas lampu
20.000.000,00 per pertandingan
 
 
 
b)
tidak menggunakan fasilitas lampu
15.000.000,00 per pertandingan
 
 
2)
uji coba/persahabatan:
 
 
 
 
a)
menggunakan fasilitas lampu
15.000.000,00 per pertandingan
 
 
 
b)
tidak menggunakan fasilitas lampu
10.000.000,00 per pertandingan
 
b.
latihan:
 
 
 
1)
menggunakan fasilitas lampu
3.000.000,00 per dua jam
 
 
2)
tidak menggunakan fasilitas lampu
1.000.000,00 per dua jam
 
 
 
b.
gedung olahraga:
 
 
 
 
No.
Pemanfaatan
Tarif Retribusi
(Rp)
1.
pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB
1.250.000,00
2.
pukul 18.00 sampai dengan 06.00 WIB
1.250.000,00
3.
pemakaian sampai dengan 6 jam
125.000,00 per jam
4.
untuk kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan antara lain kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, dan budaya yang tidak bersifat profit.
75% dari besaran retribusi
No.
Pemanfaatan
Tarif Retribusi
(Rp)
1.
pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB
1.250.000,00
2.
pukul 18.00 sampai dengan 06.00 WIB
1.250.000,00
3.
pemakaian sampai dengan 6 jam
125.000,00 per jam
4.
untuk kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan antara lain kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, dan budaya yang tidak bersifat profit.
75% dari besaran retribusi
No.
Pemanfaatan
Tarif Retribusi
(Rp)
1.
pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB
1.250.000,00
2.
pukul 18.00 sampai dengan 06.00 WIB
1.250.000,00
3.
pemakaian sampai dengan 6 jam
125.000,00 per jam
4.
untuk kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan antara lain kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, dan budaya yang tidak bersifat profit.
75% dari besaran retribusi
 
 
 
c.
lapangan badminton sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per jam per lapangan (4 (empat) line).
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 2 Juli 2015
BUPATI SLEMAN,
(cap/ttd)
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 2 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN
(cap/ttd)
SUNARTONO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015 NOMOR 5 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.