Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 23 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 23 TAHUN 2019
 
TENTANG

SISTEM PEMANTAUAN PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memudahkan penghitungan, pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah, diperlukan suatu sistem online yang mampu meningkatkan akurasi data dengan cara merekam data transaksi wajib pajak sebagai dasar pengenaan pajak daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemantauan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

SISTEM PEMANTAUAN PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
3.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
5.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
6.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
7.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
8.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
9.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
10.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik, yang selanjutnya disingkat e-SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban secara elektronik sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.
Pemantauan adalah kegiatan merekam data transaksi wajib pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah serta memantau perangkat sistem informasi wajib pajak yang ditujukan untuk pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
13.
Pelaporan adalah catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan yang menjadi obyek pajak dan hasilnya disampaikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman.
14.
Pembayaran adalah penyetoran pajak daerah oleh wajib pajak.
15.
Sistem Pemantauan, Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online yang selanjutnya disebut Sistem Online adalah perangkat dan sistem informasi yang digunakan untuk merekam data transaksi, pelaporan dan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak secara online.
16.
Online adalah sambungan langsung antara sistem yang ada di wajib pajak dengan sistem yang ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman lainnya secara elektronik, terintegrasi dan real time.
17.
Printer Data Capture adalah alat untuk mengidentifikasi dan mengekstraksi data dari dokumen yang dipindai, dikirim ke alur kerja untuk routing dan merupakan bagian dari proses bisnis.
18.
Server Data Capture adalah alat atau perangkat untuk menyimpan dan menyalurkan data dari dokumen yang dipindai.
19.
Online Cash Register adalah piranti elektronik yang didesain khusus untuk keperluan menghitung dan menyimpan transaksi penjualan secara online.
20.
Pemungutan pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
21.
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
22.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
23.
Bupati adalah Bupati Sleman.
24.
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman yang disingkat BKAD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Pajak Daerah.
25.
Kepala BKAD adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas, pokok dan fungsi di bidang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan Sistem Online untuk Pajak Daerah.
(2)
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
 
a.
memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan perhitungan, pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah;
 
b.
mempermudah dan mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran pajak;
 
c.
meningkatkan akurasi data perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak secara self assesment sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
d.
meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Ruang lingkup penerapan sistem online untuk pajak daerah adalah:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan; dan
d.
Pajak Parkir.
 
 
 
 
 
BAB II
SISTEM INFORMASI SECARA ONLINE

 

Pasal 4

(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemasangan perangkat dan/atau sistem informasi manajemen Pajak Daerah secara Online yang dihubungkan dengan perangkat yang digunakan oleh Wajib Pajak.
(2)
Perangkat dan/atau sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Sistem Online yang terdiri atas:
 
 
1)
printer data capture; dan
 
 
2)
server data capture.
 
b.
online cash register.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak Daerah wajib menerima pemasangan Sistem Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2)
Wajib Pajak yang menolak pemasangan Sistem Online sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penempatan tulisan yang menerangkan Wajib Pajak tersebut menolak pemasangan Sistem Online.
(3)
Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat dan dibaca oleh umum di tempat usaha Wajib Pajak
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Kepala BKAD berwenang menentukan Wajib Pajak yang akan dipasang Sistem Online.
(2)
Pemasangan Sistem Online dilakukan dengan perjanjian antara Kepala BKAD dan Wajib Pajak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang dipasang Sistem Online ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKAD.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Wajib Pajak yang telah memiliki perangkat dan/atau sistem informasi, dipasang perangkat printer data capture atau server data capture sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(2)
Wajib Pajak yang belum memiliki perangkat dan/atau sistem informasi, dipasang perangkat Online Cash Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(3)
Pemasangan Sistem Online terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki perangkat dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada:
 
a.
pusat sistem informasi; atau
 
b.
masing-masing tempat usaha.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Hasil Sistem Online dijadikan sebagai dasar pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah kepada Pemerintah Daerah melalui aplikasi e-SPTPD.
(2)
Dalam hal hasil Sistem Online tidak sesuai dengan pencatatan Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat melakukan koreksi dilampiri bukti transaksi yang dilakukan.
(3)
Koreksi hasil Sistem Online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum batas waktu penyampaian e-SPTPD berakhir.
 
 
 
 
 
BAB III
PENGGUNAAN PERANGKAT SISTEM ONLINE
 

Pasal 9

(1)
Kepala BKAD dalam penggunaan perangkat Sistem Online dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:
 
a.
penambahan alat;
 
b.
pengurangan alat;
 
c.
penghentian/pencabutan alat;
 
d.
perubahan alat; dan/atau
 
e.
pemindahan alat.
(2)
Kepala BKAD dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Wajib Pajak yang telah dipasang Sistem Online dapat mengajukan permohonan kepada Kepala BKAD untuk menambah dan/atau mengurangi Sistem Online.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penambahan dan/atau pengurangan Sistem Online dioperasikan oleh Wajib Pajak.
(3)
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala BKAD dapat memberikan persetujuan setelah dilakukan peninjauan dan verifikasi.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak yang telah dipasang Sistem Online, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala BKAD untuk menghentikan dan mencabut Sistem Online.
(2)
Penghentian dan pencabutan Sistem Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Wajib Pajak yang menutup kegiatan usahanya secara permanen.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penghentian dan pencabutan Sistem Online.
(4)
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BKAD dapat memberikan persetujuan setelah dilakukan peninjauan dan verifikasi.
 
 
 
 
 
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

 

Pasal 12

(1)
Wajib Pajak yang telah dipasang sistem Online, wajib:
 
a.
memberikan informasi mengenai merek/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan system data transaksi pembayaran yang dimiliki oleh Wajib Pajak;
 
b.
memberikan kemudahan kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Sistem Online seperti menginstal/memasang/menghubungkan Sistem Online di tempat usaha Wajib Pajak;
 
c.
menjaga dan memelihara dengan baik Sistem Online yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak;
 
d.
menyimpan bukti transaksi usaha berupa bukti pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
 
e.
melaporkan kepada BKAD dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam apabila Sistem Online mengalami kerusakan dan jika kerusakan bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
(2)
Wajib Pajak dilarang:
 
a.
menghancurkan, merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasi, menghilangkan sebagian atau seluruh perangkat dan sistem yang telah terpasang;
 
b.
mengubah data, perangkat dan sistem dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari BKAD;
 
c.
menggunakan perangkat atau sistem selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh BKAD; dan/atau
 
d.
mengalihkan perangkat dan sistem kepada pihak lain tanpa persetujuan BKAD.
(3)
Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGAWASAN DAN EVALUASI

 

Pasal 13

BKAD melakukan pengawasan dan evaluasi penggunaan perangkat dan pelaksanaan Sistem Online secara berkala.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 14

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 10 Juli 2019
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 10 Juli 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUMADI

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2019 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.