Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 20 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 20 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa penyediaan layanan tempat olahraga memerlukan biaya investasi, biaya operasional, biaya perawatan, dan biaya pemeliharaan yang besar dan besaran tarif retribusi pemakaian tempat rekreasi dan olahraga sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, peninjauan kembali tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 44);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 33);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 
BAB I
TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 

Pasal 1

Peninjauan kembali tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga dilakukan terhadap objek retribusi sebagai berikut:
a.
tempat rekreasi Museum Gunungapi Merapi; dan
b.
tempat olahraga, yang terdiri dari:
 
1.
Stadion Maguwoharjo;
 
2.
gedung olahraga; dan
 
3.
lapangan badminton.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga untuk setiap kali masuk tempat rekreasi Museum Gunungapi Merapi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
wahana museum sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) per orang; dan
 
b.
mini theatre sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) per orang.
(2)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk premi asuransi.
(3)
Pengunjung dari pelajar/mahasiswa/instansi/lembaga lainnya yang datang secara berombongan ke objek wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan keringan pembayaran sebesar:
 
a.
10% (sepuluh persen) dari tarif retribusi untuk jumlah pengunjung paling sedikit 50 (lima puluh) orang; dan
 
b.
15% (lima belas persen) dari tarif retribusi untuk jumlah pengunjung paling sedikit 100 (seratus) orang.
 
 
 
 

Pasal 3

Tarif retribusi untuk tempat olahraga ditetapkan sebagai berikut:
a.
Stadion Maguwoharjo:
  
 
Fasilitas
Pemanfaatan
Tarif Retribusi
(Rp)
lapangan sepak bola
a.
pertandingan:
 
1)
turnamen:
 
a)
menggunakan fasilitas lampu;
20.000.000,00 per pertandingan
b)
tidak menggunakan fasilitas lampu.
15.000.000,00 per pertandingan
2)
uji coba/persahabatan:
 
a)
menggunakan fasilitas lampu;
15.000.000,00 per pertandingan
b)
tidak menggunakan fasilitas lampu.
10.000.000,00 per pertandingan
b.
latihan:
 
1)
menggunakan fasilitas lampu;
3.000.000,00 per pertandingan
2)
tidak menggunakan fasilitas lampu.
1.000.000,00 per pertandingan
Fasilitas
Pemanfaatan
Tarif Retribusi
(Rp)
lapangan sepak bola
a.
pertandingan:
 
1)
turnamen:
 
a)
menggunakan fasilitas lampu;
20.000.000,00 per pertandingan
b)
tidak menggunakan fasilitas lampu.
15.000.000,00 per pertandingan
2)
uji coba/persahabatan:
 
a)
menggunakan fasilitas lampu;
15.000.000,00 per pertandingan
b)
tidak menggunakan fasilitas lampu.
10.000.000,00 per pertandingan
b.
latihan:
 
1)
menggunakan fasilitas lampu;
3.000.000,00 per pertandingan
2)
tidak menggunakan fasilitas lampu.
1.000.000,00 per pertandingan
Fasilitas
Pemanfaatan
Tarif Retribusi
(Rp)
lapangan sepak bola
a.
pertandingan:
 
1)
turnamen:
 
a)
menggunakan fasilitas lampu;
20.000.000,00 per pertandingan
b)
tidak menggunakan fasilitas lampu.
15.000.000,00 per pertandingan
2)
uji coba/persahabatan:
 
a)
menggunakan fasilitas lampu;
15.000.000,00 per pertandingan
b)
tidak menggunakan fasilitas lampu.
10.000.000,00 per pertandingan
b.
latihan:
 
1)
menggunakan fasilitas lampu;
3.000.000,00 per pertandingan
2)
tidak menggunakan fasilitas lampu.
1.000.000,00 per pertandingan
b.
gedung olahraga sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari;
c.
lapangan badminton sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) per jam per lapangan (4 (empat) line).
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 4

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Bupati ini mulai berlaku dan belum dibayar, maka besaran retribusi yang terutang didasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 1 April 2015
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 1 April 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN
ttd.
SUNARTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015 NOMOR 4 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.