Peraturan Bupati Kabupaten Situbondo Nomor: 16 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SITUBONDO
NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BUPATI SITUBONDO | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka agar pelaksanaan peraturan dimaksud dapat optimal perlu menindaklanjuti ketentuan pada Pasal 13 ayat (5), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3), dengan membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 02);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 03);
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 211 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2011 Nomor 13).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Situbondo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Situbondo.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Situbondo.
| |
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
5.
|
Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Kabupaten Situbondo.
| |
|
6.
|
Kepala Dinas Peternakan adalah Kepala Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Situbondo.
| |
|
7.
|
Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
| |
|
8.
|
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
| |
|
9.
|
Hewan besar meliputi sapi, kerbau, dan kuda.
| |
|
10.
|
Hewan kecil meliputi kambing, domba dan babi.
| |
|
11.
|
Pemotongan Hewan atau Penyembelihan Hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging dan hasil ikutannya yang terdiri dari pemeriksaan antemortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan postmortem.
| |
|
12.
|
Daging adalah bagian-bagian dari hewan yang disembelih dan lazim dimakan manusia kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain selain pendinginan.
| |
|
13.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh swasta.
| |
|
14.
|
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |
|
15.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
16.
|
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Situbondo.
| |
|
17.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| |
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
19.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga/denda.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
BENTUK DAN ISI SKRD ATAU DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN
Pasal 2 | ||
|
Bentuk dan isi SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan II Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi dilakukan setelah selesai proses pemotongan dengan diberikan SKRD.
| |
|
(2)
|
Pemungutan dilakukan di Rumah Potong Hewan Kabupaten Situbondo oleh petugas.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
Pasal 4 | ||
|
Pembayaran dilakukan di loket pembayaran Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Situbondo dengan menyerahkan SKRD kepada petugas.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Penyetoran Retribusi dari Rumah Potong Hewan Kabupaten Situbondo kepada Kas Umum Daerah dilakukan paling lama 1 (satu) kali 1 (satu) hari kerja.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau keringanan retribusi kepada Kepala Dinas Peternakan.
| |
|
(2)
|
Pembebasan Retribusi diberikan oleh Bupati kepada Wajib Retribusi yang tertimpa bencana alam.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Situbondo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Situbondo
pada tanggal 02 Maret 2012
BUPATI SITUBONDO,
dto.
H. DADANG WIGIARTO, S.H
Diundangkan di Situbondo
pada tanggal 02 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SITUBONDO,
dto.
Drs. HADI WIJONO, S.T., M.M
BERITA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2012 NOMOR 16
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.