Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor: 23 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SEMARANG
NOMOR 23 TAHUN 2018
 
TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENUNDAAN PEMBAYARAN, PEMBEBASAN PEMBAYARAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGHAPUSAN PIUTANG, PEMBUKUAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SEMARANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), Pasal 78 ayat (2), Pasal 85 ayat (7), Pasal 87 ayat (3), dan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pemungutan, penundaan pembayaran, pembebasan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang, pembukuan,dan pelaporan retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diatur dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan yang ada, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 83 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Penundaan Pembayaran, Pembebasan Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang, Pembukuan, Dan Pelaporan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Penundaan Pembayaran, Pembebasan Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang, Pembukuan,Dan Pelaporan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Tahun 310);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENUNDAAN PEMBAYARAN, PEMBEBASAN PEMBAYARAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGHAPUSAN PIUTANG, PEMBUKUAN, DAN PELAPORAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Semarang.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
7.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
8.
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah PD yang membidangi pasar.
9.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.
Standar Operasional Prosedur selanjutnya disebut SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan dan oleh siapa dilakukan.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
13.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun Retribusi tersebut.
14.
Perforasi adalah kegiatan pengesahan atas lembaran karcis dengan cara pembuatan lobang dengan kode tertentu yang berlaku di pemerintah Kabupaten Semarang.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
16.
Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
17.
Buku Ketetapan dan Pembayaran Retribusi yang selanjutnya disingkat BKPR adalah buku ketetapan yang diberikan kepada pedagang Kios, Los dan PKL sebagai bukti pendukung administrasi pembayaran harian.
18.
Kartu Bukti Pedagang yang selanjutnya disingkat KBP adalah bukti diri bagi pedagang yang diberikan hak penggunaan Kios dan Los.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKUD adalah Perangkat Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah.
21.
Buku Pembayaran Retribusi yang selanjutnya disingkat BPR adalah buku bantu administrasi pelaporan pembayaran bagi seluruh pedagang yang meliputi pembayaran harian, bulanan maupun dalam satu tahun.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
pemungutan retribusi;
b.
penundaan pembayaran retribusi;
c.
pembebasan retribusi;
d.
pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
e.
penghapusan piutang retribusi; dan
f.
pembukuan dan pelaporan.
 
 
 
 
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 3

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kwitansi dan buku administrasi lainnya.
(3)
SKRD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PD sesuai tarif yang berlaku.
(4)
Retribusi yang dipungut dengan menggunakan SKRD akan diberikan potongan sebesar 5% (lima perseratus) atau 2 (dua) hari dalam 1 (satu) bulan dari yang seharusnya dibayar.
(5)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Bank Jateng dengan batas waktu pembayaran paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SKRD ditetapkan.
(6)
Keterlambatan pembayaran tidak diberikan potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7)
Wajib Retribusi yang dipungut dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
kios;
 
b.
los;
 
c.
izin penempatan dan perpanjangan kios dan los; dan
 
d.
balik nama izin penempatan kios dan los.
(8)
Retribusi yang dipungut dengan menggunakan karcis sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
 
a.
lesehan; dan
 
b.
pasar pagi.
(9)
Wajib Retribusi yang dipungut dengan menggunakan kwitansi adalah dasaran/PKL serta pedagang kios dan los yang tidak bersedia dipungut berdasarkan SKRD.
(10)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemegang KBP yang dikeluarkan oleh Kepala PD.
(11)
Tata cara dan syarat administrasi perpanjangan KBP diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
 
 
 
 
BAB IV
PENUNDAAN PEMBAYARAN

 

Pasal 4

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak dapat membayar retribusi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka wajib retribusi dapat diberikan penundaan pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2)
Batas waktu penundaan pembayaran paling lama 3 (tiga bulan) sejak SKRD dikeluarkan.
(3)
Persyaratan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
keadaan bencana, dilampiri keterangan yang dikeluarkan oleh PD yang membidangi bencana;
 
b.
keadaan sakit permanen oleh dokter; dan
 
c.
dinyatakan pailit oleh instansi/lembaga yang berwenang.
(4)
Kepala PD berwenang menerbitkan keputusan penundaan pembayaran.
 
 
 
 
BAB V
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Bagian kesatu
Kriteria wajib Retribusi Yang Dapat Mengajukan Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi

 

Pasal 5

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi kepada Bupati melalui Kepala PD.
(2)
Permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis setelah diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dilampiri rekomendasi dari Kepala PD.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pengurangan atau keringanan retribusi dapat diberikan terhadap wajib retribusi yang melakukan usaha mikro.
(2)
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pembebasan retribusi merupakan kewenangan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 7

Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat diberikan dalam hal:
a.
objek retribusi terkena bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain:
 
1.
gempa bumi;
 
2.
tsunami;
 
3.
banjir;
 
4.
angin topan; dan/atau
 
5.
bencana lainnya.
b.
objek retribusi terkena sebab lain yang diakibatkan oleh kondisi luar biasa antara lain kebakaran.
 
 
 
 
Bagian kedua
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

 

Pasal 8

Tata cara penyelesaian permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagai berikut:
a.
pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati, dilampiri persyaratan sebagai berikut:
 
1.
fotocopy SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang dimohonkan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
 
2.
fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP); dan
 
3.
surat keterangan dari pejabat yang berwenang mengenai terjadinya bencana atau sebab lain yang diakibatkan oleh kondisi luar biasa.
b.
petugas menerima dan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan;
c.
dalam hal berkas permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b belum lengkap dan benar, maka petugas mengembalikan berkas dimaksud kepada pemohon;
d.
dalam hal berkas permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b telah lengkap dan benar, maka petugas melakukan pencatatan dan pemberian tanda terima;
e.
petugas menyampaikan berkas permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Kepala Bidang Pasar dan PKL pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang;
f.
Kepala Seksi Pembinaan Pasar pada PD;
g.
membuat konsep Keputusan Bupati tentang Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
h.
Kepala Bidang Pasar dan PKL pada PD meneliti dan membubuhkan paraf pada konsep Keputusan Bupati selanjutnya disampaikan kepada Kepala PD;
i.
Keputusan Bupati tentang Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi yang telah ditandatangani dicatat dan diagendakan Bidang Pasar dan PKL pada PD;
j.
Kepala Seksi Pembinaan Pasar pada PD menyerahkan Keputusan Bupati tentang Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi kepada pemohon; dan
k.
bagan alur penyelesaian permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN RETRIBUSI

 

Pasal 9

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Kepala BKUD ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang mengembalikan kelebihan pembayaran retribusi.
(3)
Kelebihan retribusi dapat diberikan apabila pengajuan tidak melebihi 6 (enam) bulan sejak tanggal penyetoran.
(4)
Kepala BKUD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat kepala BKUD tidak memberikan suatu keputusan maka permohonan dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pengembalian retribusi hanya dapat dilakukan apabila retribusi dipungut menggunakan SKRD.
(2)
Kelebihan retribusi dinyatakan apabila jumlah yang disetor melebihi jumlah yang ditetapkan SKRD.
(3)
Pengembalian kelebihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(4)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan 2% (dua perseratus) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran.
(5)
Kepala BKUD ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang memberikan imbalan atas kelebihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(6)
Apabila wajib Retribusi mempunyai hutang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang retribusi tersebut.
(7)
Apabila wajib Retribusi tidak mempunyai hutang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran dibayarkan melalui mekanisme pengeluaran tak terduga.
 
 
 
 
BAB VII
PENGHAPUSAN PIUTANG

 

Pasal 11

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Masa kedaluwarsa piutang retribusi dihitung 5 (lima) tahun sejak tanggal penetapan piutang.
(3)
Bupati menunjuk Kepala BKUD sebagai pejabat yang berwenang memberikan persetujuan pembebasan retribusi.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

 

Pasal 12

(1)
PD melakukan pencatatan dan pembukuan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan menurut golongan dan jenis retribusi.
(2)
Bendahara penerima mencatat dan melaporkan besaran penetapan dan penyetoran retribusi dan dihimpun dalam buku jenis retribusi dan dibuat daftar penerimaan dan tunggakan per jenis retribusi.
(3)
Berdasarkan daftar penerimaan dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat laporan realisasi penerimaan dan tunggakan per jenis retribusi.
(4)
Buku wajib retribusi yaitu buku yang digunakan untuk mencatat transaksi retribusi menurut wajib retribusi.
(5)
Buku jenis retribusi meliputi:
 
a.
daftar SKRD;
 
b.
BPR;
 
c.
BKPR; dan
 
d.
buku permintaan perforasi karcis.
 
 
 
 

Pasal 13

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 83 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Penundaan Pembayaran, Pembebasan Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang, Pembukuan, dan Pelaporan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 83) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 14

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Semarang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ungaran
pada tanggal 23 April 2018
BUPATI SEMARANG,
ttd
MUNDJIRIN

Diundangkan di Ungaran
pada tanggal 23 April 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG,
ttd
GUNAWAN WIBISONO

BERITA DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018 NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.