Peraturan Bupati Kabupaten Rembang Nomor: 23 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI REMBANG
NOMOR 23 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM dr. R. SOETRASNO KABUPATEN REMBANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI REMBANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pengaturan rincian jenis tindakan medik di Rumah Sakit umum dr. R. Soetrasno Rembang yang diatur dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang perlu dilakukan penyesuaian dengan realitas saat ini;
b.
untuk maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/MENKES/SK/VI/Tahun 2002 tentang Pedoman Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Rumah Sakit;
9.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;
10.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 Tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 97);
12.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 7);
13.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 13).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOETRASNO KABUPATEN REMBANG.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 13) diubah, diantara Pasal 2 dan Pasal 3 ditambahkan satu Pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 2A
Penerapan tarif retribusi tindakan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sebagai berikut:
a.
tarif tindakan medis operatif kelas I, kelas VIP, ICU/PICU, peristi, HND, IGD, dan isolasi diperlukan sama dengan tarif kelas II;
b.
tarif pelayanan elektromedik kelas I, kelas VIP, ICU/PICU, Peristi, HND, IGD, isolasi dan one day care VIP diperlakukan sama dengan tarif kelas II;
c.
tarif pemeriksaan radiologi kelas I, kelas VIP, ICU/PICU, peristi, HND, IGD, isolasi dan one day care VIP diperlukan sama dengan tarif kelas II;
d.
tarif pemeriksaan radiologi kelas I, kelas VIP, ICU/PICU, peristi, HND, IGD, Isolasi dan one day care VIP diperlakukan sama dengan tarif kelas II.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.
 
 
 
Ditetapkan di Rembang
pada tanggal 22 Februari 2011
BUPATI REMBANG
ttd.
H. MOCH. SALIM
 
Diundangkan di Rembang
pada tanggal 22 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN REMBANG
ttd.
HAMZAH FATONI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN REMBANG TAHUN 2011 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.