Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 37 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG
STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2015
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| ||
|
3.
|
Bupati, adalah Bupati Probolinggo.
| ||
|
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APED, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
| ||
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
6.
|
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
7.
|
Standar Biaya, adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
| ||
|
8.
|
Standar Biaya yang bersifat umum yang selanjutnya disebut Standar Biaya Umum, adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan.
| ||
|
9.
|
Harga Satuan, adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
| ||
|
10.
|
Tarif, adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
| ||
|
11.
|
Indeks Biaya Masukan, adalah satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
STANDAR BIAYA UMUM APBD
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 berfungsi sebagai pedoman bagi SKPD untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2015.
| ||
|
(2)
|
Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Umum dapat berfungsi sebagai:
| ||
|
|
a.
|
Batas tertinggi; atau
| |
|
|
b.
|
Estimasi.
| |
|
(3)
|
Standar Biaya Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Dalam ha! satuan biaya yang dibutuhkan untuk menyusun Standar Biaya Umum tidak tercantum dalam peraturan ini, SKPD dapat menggunakan satuan biaya lain yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
| ||
|
(2)
|
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas penggunaan satuan biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Probolinggo
pada tanggal 17 September 2014
BUPATI PROBOLINGGO
dto.
Hj. P. TANTRIANA SARI, SE
Diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2014 tanggal 18 September 2014 Nomor 37 Seri G1
Sekretaris Daerah
dto.
H. M. NAWI, SH. M. Hum.
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.