Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 2 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR: 2 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME DI KABUPATEN PROBOLINGGO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PROBOLINGGO, | |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Probolinggo.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2015;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perijinan dan Non Perijinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME DI KABUPATEN PROBOLINGGO.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah, adalah Kabupaten Probolinggo.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati, adalah Bupati Probolinggo.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Satuan Polisi Pamong Praja, adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pejabat, adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang penyelenggaraan dan pengelolaan reklame berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Ijin, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Perijinan, adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu, baik dalam bentuk ijin maupun tanda daftar usaha.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Tim Teknis Perijinan, adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan penilaian dan penetapan kelayakan perijinan yang akan diberikan kepada pemohon.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Tim Koordinasi, adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan reklame.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Bendaharawan Penerima, adalah Bendaharawan Penerima pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Badan, adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Reklame, adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Reklame Permanen, adalah reklame yang mendapatkan ijin tertulis untuk penyelenggaraan reklame yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Reklame Insidentil, adalah reklame yang mendapatkan ijin tertulis untuk penyelenggaraan reklame yang berlaku kurang dari 1 (satu) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Reklame Papan/Billboard, adalah reklame yang terbuat dari rangka besi, seng, aluminium, fiberglass, kaca, batu, logam, alat penyinar atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, pintu, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Reklame Megatron, adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar maupun tidak dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik termasuk LED dan Videotron.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Reklame Wall Painting, adalah reklame yang diselenggarakan dalam bentuk coretan-coretan yang bernuansa seni dengan menggunakan komposisi warna, garis dan bentuk untuk menginformasikan atau mempromosikan suatu produk barang atau jasa ,yang diselenggarakan pada dinding atau bidang bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Reklame Baliho, adalah reklame yang dibuat dari papan kayu atau bahan lain yang sejenis dipasang atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Reklame Spanduk/Umbul-Umbul/Poster, adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Reklame Tinplate/Seng Plate, adalah reklame yang diselenggarakan di luar ruangan (ruang terbuka) dalam bentuk papan iklan yang terbuat plat/seng atau bahan yang dipersamakan yang dipasang dengan tiang ataupun menempel dalam bentuk yang sederhana.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Reklame Selebaran, adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas yang diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Reklame Stiker, adalah reklame berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 (dua ratus sentimeter persegi) per lembar.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Reklame Film/Slide, adalah reklame yang menggunakan klise berupa kaca film atau bahan-bahan lain yang diproyeksikan pada layar putih atau benda lain.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Reklame Suara, adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Zona, adalah batasan wilayah tertentu (kawasan) yang sesuai dengan pemanfaatan wilayah yang dapat dipergunakan untuk lokasi pemasangan reklame.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Titik Reklame, adalah tempat dan/atau lokasi reklame didirikan atau ditempelkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Panggung Reklame, adalah sarana, tempat dan atau fasilitas untuk memasang reklame insidentil (spanduk).
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Penyelenggara Reklame, adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Uang Jaminan Bongkar, adalah uang jaminan untuk biaya pembongkaran reklame apabila pada jatuh tempo masa berlaku ijin tidak dilakukan pembongkaran oleh pemasang reklame.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Surat Persetujuan Lokasi Reklame, adalah surat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang persetujuan lokasi pemasangan reklame berdasarkan Berita Acara penilaian dan penetapan lokasi oleh Tim Teknis Perijinan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
32.
|
Surat Ijin Reklame, adalah surat ijin pemasangan reklame yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setelah terpenuhinya persyaratan dan ketentuan perijinan reklame.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
JENIS REKLAME Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Jenis reklame dibedakan menjadi:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
reklame permanen;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
reklame insidentil.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Papan Nama Tiang/Billboard;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Papan Nama Bersinar;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Papan Nama Menempel;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Papan Nama Kendaraan;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Megatron;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Wall Painting.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Baliho;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Spanduk/Umbul-Umbul;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Tinplate/Seng Plat;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Selebaran/Sticker/Poster;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Film/Slide;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Suara.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
STANDAR REKLAME Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar reklame.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Standar reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Standar Etik, yaitu isinya tidak bertentangan dengan unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dan menjaga norma kesopanan;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Standar Estetis, yaitu bentuk dan penampilannya memperhatikan aspek keindahan;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Standar Teknis, yaitu reklame yang dipasang memenuhi ketentuan standar kekuatan konstruksi;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Standar Fiskal, yaitu reklame yang dipasang dengan melunasi seluruh kewajiban perpajakan/retribusi dan/atau uang jaminan bongkar;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Standar Administrasi, yaitu reklame yang dipasang memenuhi persyaratan perijinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Standar Keselamatan, yaitu reklame yang dipasang dengan tidak mengganggu lalu lintas dan tidak membahayakan masyarakat disekitarnya.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
KERJASAMA PENGELOLAAN REKLAME PADA LOKASI ATAU TEMPAT-TEMPAT TERTENTU Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pada lokasi atau tempat-tempat tertentu dapat dipasang reklame, melalui kerjasama pengelolaan dengan pihak lain untuk mendapat kontribusi, biaya pembayaran pajak dan/atau biaya pengurusan perijinan pemasangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Lokasi atau tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu taman daerah dan shelter angkutan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kerjasama pemanfaatan;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
perjanjian sewa-menyewa;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
bangun serah guna atau bangun guna serah;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
bentuk-bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
KETENTUAN PERIJINAN Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap orang atau badan yang memasang reklame wajib memiliki Ijin Pemasangan Reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Ijin Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis Reklame Permanen dan Reklame Insidentil melalui tahapan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pengajuan permohonan oleh pemohon dengan menyertakan bukti persyaratan antara lain;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
profil Perusahaan bagi pemohon berbentuk badan usaha;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
gambar (desain) reklame;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
gambar dan perhitungan konstruksi reklame;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5.
|
denah (gambar) lokasi;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
6.
|
persetujuan tidak keberatan dari pemilik tanah yang disertai fotocopy alat bukti kepemilikan, fotocopy dasar hak pemakaian atau dasar perjanjian yang memberikan kewenangan pemakaian;
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
7.
|
surat persetujuan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
penentuan titik lokasi oleh pemohon di bedakan atas:
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
persetujuan titik lokasi dari Tim Teknis Perijinan Reklame dari Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
setelah memperoleh persetujuan titik lokasi dari tim teknis perijinan yang dituangkan dalam Berita Acara, kepada pemohon diberikan Surat Persetujuan Lokasi Reklame sebagai dasar pembayaran pajak reklame;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
dikecualikan untuk tahapan sebagaimana dimaksud pada huruf d terhadap Reklame Permanen, di samping diberikan Surat Persetujuan Lokasi Reklame kepada pemohon juga diberikan Surat Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan Reklame;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
ijin mendirikan bangunan Reklame diperuntukan bagi Reklame Permanen.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Setiap orang atau badan yang telah habis masa ijin berlakunya, wajib melakukan perpanjangan ijin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Terhadap Ijin Pemasangan Reklame Permanen yang akan habis masa berlakunya, maka dalam tenggang waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender sebelum berakhir masa berlakunya ijin, wajib memperbaharui/memperpanjang ijin dengan melampirkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
surat permohonan perpanjangan ijin reklame;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
fotocopy bukti pembayaran pajak dan sewa lokasi/ijin penggunaan lokasi reklame;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab; d.Surat Ijin Reklame yang asli.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pada saat pengambilan Surat Ijin Pemasangan Reklame, kepada pemohon diberikan stiker atau distempel oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai tanda legalitas pada masing-masing reklame.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Untuk pemasangan reklame insidentil diberikan maksimum 60 (enam puluh) hari kalender dengan satu kali perpanjangan dan untuk perpanjangan selanjutnya wajib pindah lokasi dan harus mengganti dengan bahan yang baru.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Ijin Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Pintu Terpadu Satu.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berwenang dan bertanggungjawab memberikan pelayanan terhadap proses perijinan pemasangan reklame hingga penerbitan dokumen perijinan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berwenang menandatangani semua dokumen perijinan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemasangan reklame dapat mulai dilakukan apabila penyelenggara reklame telah mendapatkan Surat Ijin Pemasangan Reklame dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemasangan reklame yang menggunakan konstruksi bangunan besi, beton dan kayu yang struktural harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Tim Teknis Perijinan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Setiap orang atau badan yang memasang reklame wajib membayar pajak reklame dan membayar retribusi sewa tanah apabila reklame tersebut berada pada tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh perseorangan, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Setiap penyelenggara reklame diwajibkan untuk membongkar reklame yang dipasang apabila masa berlaku ijin reklame telah jatuh tempo.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal masa berlaku Ijin Reklame telah jatuh tempo dan penyelenggara reklame belum membongkar reklamenya maka pembongkaran akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan disaksikan oleh Tim Teknis Perijinan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Biaya penurunan dan atau pembongkaran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dibebankan pada penyelenggara reklame.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemasangan reklame harus sesuai dengan ukuran, ketinggian, bahan, materi, gambar, warna, titik lokasi, konstruksi dan ciri-ciri lainnya yang tertera dalam Ijin Pemasangan Reklame serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Terhadap pemasangan reklame yang tidak sesuai dalam Ijin Pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan sebagai reklame baru dan pihak pemasang harus mengurus Ijin Pemasangan Reklame yang baru dan membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Reklame Permanen harus mempunyai Surat Ijin Mendirikan Bangunan Reklame dan Surat Ijin Pemasangan Reklame yang berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan masing-masing Surat Ijin dapat diperpanjang.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal penyelenggara reklame dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya ijin belum melakukan pemasangan reklame, maka ijin dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap pelaksanaan pemasangan reklame yang telah diizinkan, harus memenuhi syarat-syarat standar keamanan bagi orang lain maupun pengguna jalan dan standar teknis konstruksi pemasangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal pemohon reklame dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkannya Surat Persetujuan Lokasi Reklame, penyelenggara tidak menindaklanjuti proses perijinannya, maka permohonan batal demi hukum, sehingga lokasi penempatan reklame tersebut dapat dimohon oleh pihak lain.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
KEWAJIBAN Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Setiap orang atau badan penyelenggara reklame wajib:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
menjaga ketertiban, kelestarian dan keindahan lingkungan;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
reklame yang telah dipasang wajib dipelihara dan dirawat secara berkala;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
menanggung risiko yang ditimbulkan dari pemasangan reklame menjadi tanggungjawab penyelenggara reklame dan/atau pemegang ijin;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
membongkar reklame beserta bangunan konstruksi setelah berakhirnya ijin/setelah ijin dicabut dan apabila sewaktu-waktu ada keberatan dari pihak ketiga dan/atau terjadi permasalahan dengan pihak ketiga yang tidak dapat diselesaikan secara mufakat;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
memelihara benda-benda atau alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu dalam keadaan baik.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
PENCABUTAN IJIN Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Ijin Pemasangan Reklame dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, apabila:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pada reklame yang bersangkutan tidak sesuai dengan ijin yang diberikan;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pemasangan reklame dan konstruksinya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim Teknis Perijinan;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
hasil evaluasi konstruksi dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak mengindahkan surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memperbaiki sesuai dengan standar teknis yang berlaku;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
melanggar ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan reklame.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Sebelum ijin dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan kepada pemilik reklame dan/atau pemegang ijin sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing berjangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal terkirimnya surat dimaksud.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir dan belum ada tindakan nyata dari pemilik reklame dan/atau pemegang ijin,maka Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan keputusan pencabutan ijin.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal ijin telah dicabut, maka penyelenggaraan reklame dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah dicabutnya ijin, yang bersangkutan tidak melaksanakan pembongkaran, maka Satuan Polisi Pamong Praja berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran reklame dimaksud.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Tim koordinasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
LARANGAN Pasal 14
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
Setiap orang atau badan penyelenggaraan reklame, dilarang:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
menempelkan atau menggunakan lokasi/tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
menggunakan ukuran dan bahan reklame yang tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
memasang reklame dengan cara melintang di atas jalan untuk jenis reklame spanduk;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
memasang reklame yang tidak memenuhi standar reklame;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
memasang reklame secara menempel pada pagar taman dan/atau fasilitas umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
memasang reklame dalam bentuk apapun pada pohon;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
memasang reklame yang mengganggu fungsi rambu dan perlengkapan jalan;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
memasang/menempatkan reklame yang menutupi reklame lainnya;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
j.
|
memasang reklame bersinar dengan cara langsung mengambil aliran listrik dari tiang listrik dan diharuskan memasang meteran listrik tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
k.
|
memasang reklame dan/atau alat peraga baru di kawasan sepanjang ruas jalan Semampir sampai dengan ruas jalan Kebonagung Kecamatan Kraksaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
PENUTUPAN DAN PEMBONGKARAN REKLAME Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Satuan Polisi Pamong Praja berwenang melakukan penutupan dan pembongkaran terhadap jenis-jenis pemasangan reklame sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pemasangan reklame yang sudah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan ijin;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pemasangan reklame yang tidak memiliki ijin;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ijin yang diberikan;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
pemasangan reklame yang melanggar larangan.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk jenis Reklame Permanen yang sudah berakhir tetapi tidak diajukan perpanjangan ijinnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhir masa berlakunya ijin tidak dibongkar oleh pemilik reklame dan/atau pemegang ijin, maka Satuan Polisi Pamong Praja berwenang membongkar reklame yang bersangkutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Probolinggo
Pada tanggal 5 Januari 2017 BUPATI PROBOLINGGO, Ttd. Hj. P. TANTRIANA SARI, SE Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 6 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH, ttd. H.M. NAWI, SH. M.Hum BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 2 SERI G1 | |||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.