Peraturan Bupati Kabupaten Probolinggo Nomor: 07 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 39 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PROBOLINGGO,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Bahwa dalam rangka memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap petunjuk pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 186/PMK-07/2010 dan Nomor: 53/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR 39 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, diubah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan setelah Pasal 3 ayat (3) ditambah ayat baru, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak mengisi, menghitung, membayar dan menyetorkan BPHTB dengan menggunakan SSPD BPHTB atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Wajib Pajak diwajibkan mengisi SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
SSPD BPHTB dibuat rangkap 5 (lima), terdiri dari:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Setiap wajib pajak dikenakan pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak, dengan pengertian:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Tidak membebaskan pengenaan BPHTB, melainkan sebagai dasar perhitungan BPHTB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Dalam 1 (satu) tahun pajak jika terjadi lebih 1 (satu) kali atas Perolehan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Lelang, maka selebihnya NPOP atas Perolehan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan tarif 5% tanpa harus dikenakan pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan SSPD BPHTB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Wajib Pajak membayar BPHTB pada tempat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sebagai tempat pembayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Tempat pembayaran BPHTB yang ditunjuk oleh Kepala Daerah wajib melaksanakan tugas:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
menerima SSPD BPHTB dari wajib pajak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
menerima pembayaran BPHTB dari wajib pajak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
menyetor penerimaan BPHTB ke Kas Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
mengarsipkan SSPD BPHTB lembar ke 2; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
menyerahkan/menyampaikan SSPD lembar ke 3 kepada Dinas Pendapatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Penyetoran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melalui Bank Persepsi yang ditunjuk Kepala Daerah melalui Kerjasama antara Kepala Daerah dengan Pihak Bank Persepsi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB terutang dengan menggunakan SSPD-BPHTB yang telah diisi secara lengkap dan benar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
SSPD BPHTB yang telah diisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan baik terutang maupun nihil oleh Wajib Pajak, selanjutnya ditandatangani oleh Wajib Pajak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dibuatkan Surat Permohonan Penelitian SSPD BPHTB yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya selanjutnya disampaikan ke Dinas Pendapatan melalui Fungsi Pelayanan untuk divalidasi/penelitian SSPD BPHTB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(7)
|
Setelah penelitian dilakukan dan dinyatakan benar sesuai ketentuan perundang-undangan, maka Kepala Bidang yang membidangi PBB dan BPHTB menandatangani SSPD BPHTB yang diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(8)
|
Setelah SSPD BPHTB ditandatangani oleh Kepala Bidang PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selanjutnya dikembalikan kepada Fungsi Pelayanan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(9)
|
SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat digunakan sebagai pendukung persyaratan pengajuan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Lelang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(10)
|
Bank Jatim berhak menolak pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila pada SSPD BPHTB belum ada tanda verifikasi dari Dinas Pendapatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Probolinggo
pada tanggal 10 Januari 2014 BUPATI PROBOLINGGO dto. Hj. P. TANTRIANA SARI, SE Diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2014 tanggal 13 Januari 2014 Nomor 07 Seri G1. Sekretaris Daerah
dto.
H.M. NAWI. SH. M. Hum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.