Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor: 31 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PONOROGO
NOMOR 31 TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PONOROGO, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan telah ditetapkan dalam Pasal 23 juncto Lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur & Undang-Undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan daging (Meat Cutting Plant);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 3);
| |
|
10.
|
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 34);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 34) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan dj Ponorogo
pada tanggal 20 April 2022 BUPATI PONOROGO, TTD. SUGIRI SANCOKO Diundangkan di Ponorogo pada tanggal 20 April 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO, TTD. AGUS PRAMONO BERITA DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2022 NOMOR 31. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.