Peraturan Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor: 27 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PONOROGO
NOMOR 27 TAHUN 2022
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PONOROGO
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tarif retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya & Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur & Undang-undang 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65:23);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
8.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 3);
9.
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 36);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Besarnya Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 36) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal 7 April 2022
BUPATI PONOROGO,
ttd.
SUGIRI SANCOKO

Diundangkan di Ponorogo
pada tanggal 7 April 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO,
ttd.
AGUS PRAMONO

BERITA DAERAH KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2022 NOMOR 27.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.