Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor: 9 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PIDIE
NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2020 BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI PIDIE, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada desa ditetapkan dengan peraturan bupati;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6321);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 39);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2020 Nomor 01);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI PIDIE TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2020.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah kabupaten Pidie;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Kabupaten adalah kabupaten Pidie;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Pidie;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kepada Gampong adalah dana yang bersumber dari Pajak Daerah yang dibagihasilkan untuk Gampong yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat Gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Jumlah Gampong adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, yang selanjutnya disingkat APBG, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2020 sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari total realisasi penerimaan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 yang diperkirakan sebesar Rp18.117.597.500,- (Delapan belas milyar seratus tujuh belas juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.811.759.750,- (Satu milyar delapan ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dasar penetapan Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagikan kepada 730 (tujuh ratus tiga puluh) Gampong, dengan besaran masing-masing gampong sebagaimana dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Rincian bagian dari hasil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Alokasi Dasar; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Alokasi Formula.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Alokasi dasar setiap Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dihitung sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie yang dibagi secara merata kepada seluruh Gampong.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b, dihitung sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie yang dibagi sesuai dengan hasil penghitungan formulasi kepada seluruh Gampong berdasarkan data realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan masing-masing gampong yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Data realisasi yang digunakan sebagai dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan masing-masing gampong Tahun Anggaran 2018.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penghitungan Alokasi Formula setiap Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penetapan Rincian Alokasi bagian dari hasil Pajak Daerah untuk setiap Gampong di Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Pidie ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini sebagai dasar pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah Kabupaten kepada Gampong dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Sigli
Pada Tanggal 3 Januari 2020 M (9 Jumadil Akhir 1441 H) BUPATI PIDIE ttd. RONI AHMAD Diundangkan di Sigli Pada Tanggal 3 Januari 2020 M (9 Jumadil Akhir 1441 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE, ttd. IDHAMI BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2020 NOMOR 09 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.