Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor: 9 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PIDIE
NOMOR 9 TAHUN 2018TENTANG
PENGALOKASIAN PAGU INDIKATIF BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2018 BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI PIDIE, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah kabupaten kepada gampong diatur dengan peraturan bupati;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Pengalokasian Pagu Indikatif Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Kepada Gampong Tahun Anggaran 2018.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5717);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
9.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 39);
| ||
|
10.
|
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 20l8 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2018 Nomor 01).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI PIDIE TENTANG PENGALOKASIAN PAGU INDIKATIF BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH KABUPATEN KEPADA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2018.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
(1)
|
Alokasi bagian dari basil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2018 sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari total realisasi penerimaan Pajak Daerah Tahun 2016 setelah dikurangi dengan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp18.094.538.764,- (Delapan belas milyar sembilan puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah).
| ||
|
(2)
|
Pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.809.453.876,- (Satu milyar delapan ratus sembilan juta empat ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Rincian Alokasi bagian dari bagi hasil Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Pidie untuk setiap Gampong di Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibagikan kepada 730 (tujuh ratus tiga puluh) Gampong yang dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
| ||
|
|
a.
|
alokasi dasar; dan
| |
|
|
b.
|
alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis Gampong.
| |
|
(2)
|
Alokasi formula sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan masing-masing gampong.
| ||
|
(3)
|
Besaran Alokasi Dana Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Dasar penetapan Pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibagikan kepada 730 (tujuh ratus tiga puluh) Gampong, dengan besaran masing-masing gampong sebagaimana dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Peraturan Bupati ini sebagai dasar pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah Kabupaten kepada Gampong dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2018 pada tanggal 15 Maret 2018.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 19 Maret 2018 M (1 Rajab 7439 H) BUPATI PIDIE, ttd. RONI AHMAD Ditetapkan di Sigli Pada tanggal 19 Maret 2018 M (1 Rajab 7439 H) SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE, ttd. MULIYADI BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2018 NOMOR 09 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.