Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Nomor: 72 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PIDIE

NOMOR 72 TAHUN 2018


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI PIDIE,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie, terjadi perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie;
b.
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Peraturan Bupati Pidie Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Kabupaten Pidie Nomor 94);
10.
Peraturan Bupati Pidie Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2013 Nomor 27);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI PIDIE TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Pidie Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2013 Nomor 27) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 3
(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
(2)
Proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing­-masing;
 
d.
Pemungut pajak bumi dan bangunan pada tingkat gampong dan kecamatan, keuchik dan Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungutan pajak; dan
 
e.
Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
(3)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
(4)
Masing-masing instansi pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
 
a.
Sekretariat Daerah;
 
b.
Dinas Kesehatan;
 
c.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
 
d.
Dinas Lingkungan Hidup;
 
e.
Dinas Perhubungan;
 
f.
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan menengah;
 
g.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
 
h.
Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga;
 
i.
Dinas Pertanian dan Pangan;
 
j.
Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten; dan
 
k.
Sekretariat Baitul Mal;
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 31 Agustus 2018 M (19 Zulhijjah 1439 H)
BUPATI PIDIE,
ttd.
RONI AHMAD

Diundangkan di Sigli
Pada tanggal 31 Agustus 2018 M (19 Zulhijjah 1439 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE,
ttd.
MULIYADI

BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE TAHUN 2018 NOMOR 72
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.