Peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor: 10 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PEMALANG
NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PEMALANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak dan Retribusi, Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu;
| ||
|
b.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor l);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2022.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Pemalang.
| ||
|
3.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pemalang.
| ||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.
| ||
|
5.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Pemalang yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya disebut Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| ||
|
6.
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi adalah Kepala Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Pemalang yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya disebut Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| ||
|
7.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
8.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
10.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi;
| |
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi;
| |
|
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
| |
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
(3)
|
Insentif secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |
|
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, Kepala Desa/Lurah, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak;
| |
|
|
e.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, meliputi:
| |
|
|
|
1.
|
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah;
|
|
|
|
2.
|
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah;
|
|
|
|
3.
|
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah;
|
|
|
|
4.
|
Inspektur;
|
|
|
|
5.
|
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
|
|
|
|
6.
|
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
|
|
|
|
7.
|
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
|
|
|
|
8.
|
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah;
|
|
|
|
9.
|
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
|
|
|
|
10.
|
Camat;
|
|
|
|
11.
|
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
|
|
|
|
12.
|
Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
|
|
|
|
13.
|
Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
|
|
|
|
14.
|
Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda.
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Insentif dapat diberikan apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan untuk setiap jenis pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(3)
|
Penerima dan besarnya pembayaran Insentif ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada triwulan berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal kinerja tertentu suatu triwulan tidak tercapai, insentifnya dibayarkan pada saat kinerja tertentu triwulan telah tercapai.
| ||
|
(3)
|
Insentif triwulan IV dapat dibayarkan pada triwulan berkenaan apabila telah mencapai kinerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
| ||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja penerimaan pada akhir tahun tidak tercapai, tidak membatalkan insentif pemungutan yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(5)
|
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
SUMBER DAN BESARAN INSENTIF Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Insentif bersumber dari pendapatan Pajak dan Retribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Besarnya insentif sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Besarnya pembayaran insentif untuk Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d adalah sebesar 5% (lima persen) dari besarnya insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||
|
(4)
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak menetapkan pemungut Pajak Bumi dan Bangunan yang menerima insentif pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||
|
(5)
|
Besarnya pembayaran insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kontribusinya pada tiap-tiap jenis Pajak dan Retribusi.
| ||
|
(6)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| ||
|
(2)
|
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur rekening Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai tetapi pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 18 April 2022 BUPATI PEMALANG, ttd/cap. MUKTI AGUNG WIBOWO Diundangkan di Pemalang pada tanggal 18 April 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG, ttd/cap. MOHAMAD ARIFIN BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2022 NOMOR 10 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.