Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor: 39 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PEKALONGAN
NOMOR 39 TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN PELAYANAN LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRATON KABUPATEN PEKALONGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PEKALONGAN, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa guna peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit dan dengan telah dibukanya pelayanan baru yaitu tindakan refraktometer mata pada Rumah Sakit Umum Daerah Kraton, maka perlu adanya penyesuaian tarif pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2757);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Pola Tarif Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 56); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 94);
| |||
|
17.
|
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 53);
| |||
|
18.
|
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 Nomor 49);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN PELAYANAN LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRATON KABUPATEN PEKALONGAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Pelayanan Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 Nomor 49), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Pekalongan.
| ||
|
|
4.
|
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Kabupaten Pekalongan yang selanjutnya disebut BLUD RSUD Kraton adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
| ||
|
|
5.
|
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
| ||
|
|
6.
|
Direktur adalah pimpinan BLUD RSUD Kraton yang diangkat oleh Bupati dan bertindak sebagai Pejabat Pengelola BLUD RSUD Kraton.
| ||
|
|
7.
|
Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.
| ||
|
|
8.
|
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di rumah sakit.
| ||
|
|
9.
|
Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan.
| ||
|
|
10.
|
Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi, dan penunjang lainnya.
| ||
|
|
11.
|
Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
| ||
|
|
12.
|
Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi, dan konsultasi lainnya.
| ||
|
|
13.
|
Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Lainnya yang selanjutnya disebut tarif adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan dan selain pelayanan kesehatan yang dilaksanakan pada BLUD RSUD Kraton.
| ||
|
|
14.
|
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
| ||
|
|
15.
|
Tarif Indonesian Case Based Groups yang selanjutnya disingkat INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS kesehatan kepada fasilitas kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket pelayanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6A
| |||
|
|
(1)
|
Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, dikenakan selisih biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan dengan ketentuan;
| ||
|
|
|
a.
|
peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta;
| |
|
|
|
b.
|
untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 (tiga) ke kelas 2 (dua), dan dari kelas 2 (dua) ke kelas 1 (satu), harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta; dan
| |
|
|
|
c.
|
untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas 1 (satu), harus membayar selisih biaya sebesar 50% (Lima puluh perseratus) dari tarif INA-CBG kelas 1 (satu).
| |
|
|
(2)
|
Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Lampiran I huruf D angka 6 (Tindakan Spesialis Mata) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Kajen
pada tanggal 31 Maret 2022 BUPATI PEKALONGAN, ttd. FADIA ARAFIQ Diundangkan di Kajen pada tanggal 31 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN, ttd. M. YULIAN AKBAR BERITA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2022 NOMOR 39 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.