Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor: 7 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 7 TAHUN 2022
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA YANG LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati maka Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 142);
6.
Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 22);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA YANG LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Pati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 22) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 4
Besarnya persentase penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:
a.
Desa yang lunas pada bulan Januari sebesar 7% (tujuh persen);
b.
Desa yang lunas pada bulan Februari dan Maret sebesar 6% (enam persen);
c.
Desa yang lunas pada bulan April sebesar 5% (lima persen);
d.
Desa yang lunas pada bulan Mei sebesar 4% (empat persen);
e.
Desa yang lunas pada bulan Juni sebesar 3% (tiga persen);
f.
Desa yang lunas pada bulan Juli sebesar 2% (dua persen);
g.
Desa yang lunas pada bulan Agustus dan September sebesar 1% (satu persen).
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
 
 
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 31 Januari 2022
BUPATI PATI,
Ttd.
HARYANTO

Diundangkan di Pati
pada tanggal 31 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
Ttd.
JUMANI

BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2022 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.