Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor: 17 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI PATI
NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA KECAMATAN DAN KELURAHAN YANG LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PATI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati maka Peraturan Bupati Pati Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu disesuaikan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 142);
| |
|
6.
|
Peraturan Bupati Pati Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 28);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA KECAMATAN DAN KELURAHAN YANG LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Pati Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan kepada Kecamatan dan Kelurahan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021 Nomor 28) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4
| ||
|
Besarnya persentase penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Kecamatan yang lunas pada bulan Januari sampai dengan Maret sebesar 6% (enam persen);
| |
|
b.
|
Kecamatan yang lunas pada bulan April sampai dengan Juni sebesar 4% (empat persen);
| |
|
c.
|
Kecamatan yang lunas pada bulan Juli sampai dengan September sebesar 2% (dua persen);
| |
|
d.
|
Kecamatan yang lunas pada bulan Oktober sampai dengan Desember sebesar 1% (satu persen);
| |
|
e.
|
Kelurahan yang lunas pada bulan Januari sebesar 7% (tujuh persen);
| |
|
f.
|
Kelurahan yang lunas pada bulan Februari dan Maret sebesar 6% (enam persen);
| |
|
g.
|
Kelurahan yang lunas pada bulan April sebesar 5% (lima Persen);
| |
|
h.
|
Kelurahan yang lunas pada bulan Mei sebesar 4% (empat Persen);
| |
|
i.
|
Kelurahan yang lunas pada bulan Juni sebesar 3% (tiga Persen);
| |
|
j.
|
Kelurahan yang lunas pada bulan Juli sebesar 2% (dua Persen);
| |
|
k.
|
Kelurahan yang lunas pada bulan Agustus dan september sebesar 1% (satu Persen).
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 29 Maret 2022 BUPATI PATI, Ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 29 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, Ttd. JUMANI BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2022 NOMOR 17 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.