Peraturan Bupati Kabupaten Natuna Nomor: 33 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI NATUNA
NOMOR 33 TAHUN 2022
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NATUNA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, keringanan, dan Pembebasan Pajak;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang­-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 19);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Natuna.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Natuna.
3.
Bupati adalah Bupati Natuna.
4.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan Pemerintah bidang keuangan.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan Pemerintah bidang keuangan.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki; dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
7.
Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan dan pertambangan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
9.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PBB-P2

Bagian Kesatu
Bentuk Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan PBB-P2
 

Pasal 2

(1)
Bupati atau Kepala Badan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan PBB-P2.
(2)
Permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak diajukan terhadap Pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Bupati tanpa permohonan dari Wajib Pajak dapat memberikan pembebasan PBB-P2.
(2)
Pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Objek Pajak terkena Bencana.
(3)
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4)
Bupati dapat mendelegasikan kewenangan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan PBB-P2 kepada Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan Pemerintah bidang keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan PBB-P2 kepada Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan Pemerintah bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang nilai Pajaknya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan PBB-P2 yang nilai Pajaknya diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengurangan PBB-P2 diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap pokok Pajak.
(2)
Keringanan PBB-P2 diberikan dalam bentuk:
 
a.
angsuran pembayaran Pajak; atau
 
b.
penundaan pembayaran Pajak.
(3)
Pembebasan PBB-P2 diberikan dalam bentuk pembebasan dari pengenaan pokok Pajak.
(4)
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan PBB-P2
 

Pasal 6

(1)
Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan mempertimbangkan:
 
a.
kemampuan membayar Wajib Pajak; dan
 
b.
kondisi Objek Pajak.
(2)
Keringanan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan mempertimbangkan:
 
a.
kemampuan membayar Wajib Pajak; dan
 
b.
kondisi Objek Pajak.
(3)
Pembebasan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan mempertimbangkan kondisi Objek Pajak terkena Bencana.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Objek Pajak terkena Bencana dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori dampak Bencana yaitu:
 
a.
dampak Bencana berat, apabila Bencana mengakibatkan Objek Pajak bumi dan/atau bangunan paling banyak tersisa 25% (dua puluh lima persen) dari kondisi Objek Pajak berdasarkan laporan yang diketahui Pemerintah Desa;
 
b.
dampak Bencana sedang, apabila Bencana mengakibatkan Objek Pajak bumi dan/atau bangunan paling banyak tersisa 50% (lima puluh persen) dari kondisi Objek Pajak berdasarkan laporan yang diketahui Pemerintah Desa; dan
 
c.
dampak Bencana ringan, apabila Bencana mengakibatkan Objek Pajak bumi dan/atau bangunan paling banyak tersisa 75% (tujuh puluh lima persen) dari kondisi Objek Pajak berdasarkan laporan yang diketahui pemerintah Desa.
(2)
Dalam hal Objek Pajak terkena Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka besaran kategori dampak yang dikenakan didasarkan pada Bencana terbesar yang mengenai bumi dan/ atau bangunan.
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan PBB-P2
 

Pasal 8

(1)
Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan mempertimbangkan kriteria dan tolok ukur pemberian pengurangan Pajak.
(2)
Besaran pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan ketentuan kriteria kemampuan membayar Wajib Pajak dan kondisi Objek Pajak.
(3)
Kriteria kemampuan membayar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
 
a.
tolok ukur Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah dan memiliki lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas pengurangan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen).
 
b.
tolok ukur Wajib Pajak yang mengalami kesulitan ekonomi paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen).
 
c.
tolok ukur Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/duda veteran paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen).
(4)
Kriteria kondisi Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
 
a.
tolok ukur Nilai Jual Objek Pajak permeter persegi tanah yang dimiliki mengalami kenaikan akibat perubahan lingkungan dalam satu zona nilai tanah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen).
 
b.
tolok ukur Objek Pajak terkena Bencana terdiri dari:
 
 
1.
Bencana berat pengurangan kurang dari 100% (seratus persen);
 
 
2.
Bencana sedang pengurangan paling banyak 50% (lima puluh persen); dan
 
 
3.
Bencana ringan pengurangan paling banyak 25% (dua puluh lima persen).
(5)
Dalam hal Wajib Pajak memenuhi lebih dari satu kriteria maka dapat diberikan pengurangan dengan persentase terbesar berdasarkan kriteria yang terpenuhi.
(6)
Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan Pemerintah bidang keuangan dalam rangka menentukan besaran pengurangan yang diberikan dapat menetapkan indikator dari kriteria dan tolok ukur pemberian pengurangan PBB-P2.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Keringanan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak dengan mempertimbangkan kriteria dan tolok ukur pemberian keringanan Pajak.
(2)
Besaran keringanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan ketentuan kriteria kemampuan membayar Wajib Pajak dan kondisi Objek Pajak.
(3)
Kriteria kemampuan membayar Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
 
a.
Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah dan memiliki lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas sangat terbatas pengurangan angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
 
b.
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan ekonomi angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pengurangan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
 
c.
Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/duda veteran pengurangan angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
 
d.
Wajib Pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan dan tidak mampu pengurangan angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4)
Kriteria kondisi Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
 
a.
tolok ukur Nilai Jual Objek Pajak permeter persegi tanah yang dimiliki mengalami kenaikan akibat perubahan lingkungan dalam satu zona nilai tanah pengurangan angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
 
b.
tolok ukur Objek Pajak terkena Bencana berat, sedang, ringan pengurangan angsuran atas pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak memenuhi lebih dari satu kriteria maka dapat diberikan keringanan dengan persentase terbesar berdasarkan kriteria yang terpenuhi.
(6)
Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan pemerintah bidang keuangan dalam rangka menentukan besaran keringanan yang diberikan dapat menetapkan indikator dari kriteria dan tolok ukur pemberian keringanan PBB-P2.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pembebasan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan mempertimbangkan kriteria kondisi Objek Pajak dengan tolok ukur Objek Pajak terkena dampak Bencana berat.
(2)
Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan pemerintah bidang keuangan dalam rangka menentukan pembebasan PBB-P2 yang diberikan dapat menetapkan indikator dari kriteria dan tolok ukur pemberian pembebasan PBB-P2.
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK
 

Pasal 11

(1)
Bupati atau Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan Pemerintah bidang keuangan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan PBB-P2 yang terutang.
(2)
Dasar pemberian pengurangan, atau penghapusan atas pengenaan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan karena kesalahan yang dilakukan oleh petugas Pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan Pemerintah bidang keuangan.
(2)
Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi PBB-P2 kurang dari 100% (seratus persen) atau penghapusan atas pengenaan sanksi administrasi.
(2)
Penghapusan atas pengenaan sanksi administrasi Pajak tidak dapat diberikan untuk permohonan yang kedua dan seterusnya atas Objek Pajak yang sama.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PROSEDUR PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN PAJAK, DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK
 

Pasal 14

(1)
Pemohon mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan Pemerintah bidang keuangan dengan dilampiri persyaratan administrasi.
(2)
Pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengurangan atau penghapusan administrasi PBB-P2 dapat dilakukan secara individu atau kolektif.
(3)
Pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 secara kolektif melalui Kepala Desa/Lurah apabila besaran pajak terutang paling tinggi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Dokumen persyaratan administrasi pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan PBB-P2 sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah, berupa:
 
 
1.
surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa:
 
 
 
a.
hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan
 
 
 
b.
penghasilan Wajib Pajak rendah.
 
 
2.
fotokopi SPPT; dan
 
 
3.
kartu miskin dan/atau surat keterangan bahwa Wajib Pajak tidak mampu dari kepala desa.
 
b.
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan ekonomi, berupa:
 
 
1.
fotokopi akta pendirian usaha;
 
 
2.
fotokopi laporan keuangan atau bukti lainnya yang dapat dipersamakan 2 (dua) tahun terakhir;
 
 
3.
fotokopi SPPT;
 
 
4.
PPh tahun berjalan; dan
 
 
5.
kartu miskin dan/atau surat keterangan bahwa Wajib Pajak tidak mampu dari kepala desa/Lurah.
 
c.
Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/duda berupa:
 
 
1.
fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang; dan
 
 
2.
fotokopi SPPT.
 
d.
Wajib Pajak yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, berupa:
 
 
1.
fotokopi surat keputusan pensiun;
 
 
2.
fotokopi SPPT; dan
 
 
3.
kartu miskin dan/atau surat keterangan bahwa Wajib Pajak tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah.
(2)
Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan PBB-P2 yang diajukan secara perseorangan dalam hal Objek Pajaknya terkena Bencana alam adalah sebagai berikut:
 
a.
surat pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan Objek Pajaknya terkena Bencana alam atau sebab lain yang luar biasa diketahui Kepala Desa dan Camat; dan
 
b.
surat keterangan adanya Bencana dari Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat.
(3)
Persyaratan administrasi pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan PBB-P2 untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh pengurus Legion Veteran Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait lainnya adalah sebagai berikut:
 
a.
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan
 
b.
surat keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dari Kepala Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
(4)
Persyaratan administrasi pengajuan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan PBB-P2 untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh kepala desa sebagai berikut:
 
a.
fotokopi SPPT;
 
b.
surat kuasa;
 
c.
surat pernyataan Kepala Desa bahwa Wajib Pajak benar-benar mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan Pajak; dan
 
d.
kartu miskin dan/atau surat keterangan bahwa Wajib Pajak tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan pemerintah bidang keuangan melakukan pemeriksaan berkas permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan pajak atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2)
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan Pemerintah bidang keuangan dalam melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan dapat melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan dan/atau meminta dokumen penunjang selain yang dipersyaratkan.
(3)
Hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan Bupati atau Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan pemerintah bidang keuangan untuk menerima atau menolak permohonan.
(4)
Keputusan Bupati atau Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggara urusan pemerintah bidang keuangan atas permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 secara lengkap dan benar.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan tidak ada suatu keputusan, maka permohonan pengurangan, keringanan, pembebasan PBB-P2 atau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap diterima.
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Natuna.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ranai
pada tanggal 7 Maret 2022
BUPATI NATUNA,
ttd.
WAN SISWANDI

Diundangkan di Ranai
pada tanggal 7 Maret 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA,
ttd.
BOY WIJANARKO VARIANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2022 NOMOR 118
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.