Peraturan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor: 55 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 55 TAHUN 2014TENTANG
NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MOJOKERTO, | |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014, perlu menetapkan nilai perolehan air sebagai dasar pengenaan besarnya pajak air tanah;
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Besarnya Pajak Air Tanah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6);
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4).
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||
| PERATURAN BUPATI TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH. | |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Mojokerto.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Mojokerto.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Mojokerto.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayar pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Niaga adalah setiap kegiatan usaha yang dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Non Niaga adalah setiap kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan, antara lain rumah sakit, tempat pendidikan dan sejenisnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Industri bahan baku air adalah setiap kegiatan usaha yang menggunakan air tanah sebagai bahan baku untuk diproses menjadi produk berupa minuman dan/atau makanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Jenis sumber air;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Lokasi sumber air;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Kualitas air;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Menurut tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dikelompokkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
niaga;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
non niaga;
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
industri bahan baku air;
| |||||||||||||||||||||||||||
| d. | kawasan industri; dan | ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
PDAM
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Air tanah PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikelompokkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Komersial; dan
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
non komersial.
| |||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Air tanah PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah dalam kelompok niaga, non niaga, industri bahan baku air dan kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,b,c dan d.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya nilai perolehan air tanah bersifat progresif.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah PDAM untuk komersial, besarnya nilai perolehan air tanah sesuai kelompok sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c, dan d.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Masa pajak air tanah ditetapkan dalam 1 (satu) bulan kalender.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Besarnya nilai perolehan air tanah dalam satu masa pajak air tanah, dihitung dengan mengalikan nilai perolehan air tanah per meter kubik dengan jumlah volume satu bulan, menggunakan formulasi:
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penghitungan volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d didasarkan atas catatan meter air dan/atau alat ukur lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Meter air dan/atau alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberlakukan pada tanggal diundangkan, sebagai dasar perhitungan besarnya pokok pajak yang pengenaan pajaknya dibayar bulan Januari 2015.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2012 yang diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 16 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||
| Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mojokerto. | |||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal 1 Desember 2014 BUPATI MOJOKERTO, ttd. MUSTOFA KAMAL PASA Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 1 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, ttd. HERRY SUWITO BERITA DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2014 NOMOR 56 | |||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.