Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor: 109 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI MAJALENGKA
NOMOR 109 TAHUN 2020
 
TENTANG

PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SECARA ONLINE DAN TERINTEGRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa untuk meningkatkan efektifitas, akuntabilitas, pelayanan serta optimalisasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengimplementasikan sistem berbasis Informasi dan Teknologi secara online dan terintegrasi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan untuk menjamin kepastian hukum maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online dan Terintegrasi;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa· Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
12.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3339);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 120 Seri B, Tambahan Lembaran Nomor 31);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 2);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2019 Nomor 12).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SECARA ONLINE DAN TERINTEGRASI
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Majalengka.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Bupati adalah Bupati Majalengka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
5.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan pendapatan daerah Kabupaten Majalengka.
6.
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah pada Bank Jabar Banten cabang Majalengka.
8.
Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima dan melayani setoran Pajak dan Retribusi.
9.
Badan Pertanahan Nasional adalah Badan Pertanahan Nasional yang berkedudukan di Wilayah Kabupaten Majalengka.
10.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan dan pelaporan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
13.
Pemungutan Retribusi adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari pencatatan Permohonan Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan pengawasan penyetorannya.
14.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.
Sistem Online adalah sambungan atau akses langsung antara sistem utama dengan subsistem dan/atau sambungan antara subsistem yang satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi searah real time.
17.
SMS Banking adalah layanan perbankan yang dapat diakses dan dilakukan melalui jaringan SMS (Short Message Services) pada handphone nasabah bank.
18.
Internet Banking adalah layanan perbankan kepada nasabah bank yang dapat diakses dengan menggunakan jaringan internet.
19.
Mobile Banking adalah layanan perbankan kepada nasabah bank yang dapat diakses dengan menggunakan Aplikasi yang dibuat oleh pihak Bank pada telepon seluler pintar (Smartphone).
20.
Anjungan Tunai Mandiri atau disingkat ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan).
21.
Teller adalah Petugas bank yang bertanggung jawab untuk menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat, tanda tangan pengesahan kasir diperlukan sebagai tanda sah suatu dokumen transaksi;
22.
Self Assessment adalah Pajak yang dihitung, diperhitungkan, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak.
23.
Official Assessment adalah Pajak yang dihitung dan ditetapkan oleh pejabat perpajakan.
24.
ID Billing adalah kode transaksi pembayaran beru.pa deretan nomor yang diterbitkan secara elektronik (default) melalui sistem aplikasi perpajakan atau aplikasi retribusi yang dipergunakan untuk melakukan transaksi pembayaran pada tempat pembayaran pajak dan retribusi.
25.
Secara elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan informasi atau data.
26.
Integrasi sistem aplikasi adalah sebuah rangkaian proses untuk menghubungkan beberapa sistem atau subsistem dengan tujuan tertentu agar fungsi dari sistem yang dihubungkan dapat diakses dan saling terikat antar satu sistem dengan sistem yang lain.
27.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
28.
Sistem Host to Host adalah-komunikasi atau hubungan di dalam sebuah jaringan komputer yang terjadi antar host, yaitu komputer dengan perangkat lain yang terhubung satu sama lain.
29.
Aplikasi Eletronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi e-SPTPD adalah perangkat lunak yang merupakan subsistem dari Sistem atau Aplikasi Perpajakan Daerah yang berfungsi sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara elektronik.
30.
Sistem Aplikasi adalah perangkat lunak yang memanfaatkan kemampuan komputer untuk melaksanakan tugas atau proses bisnis tertentu secara elektronik sesuai tujuan penggunanya.
31.
User Account adalah sarana atau fasilitas yang disediakan didalam sebuah sistem aplikasi secara elektronik untuk pengguna aplikasi perpajakan dalam memenuhi kewajiban dan atau menerima hak perpajakan.
32.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
33.
Pejabat Pembuat Akta Tanah atau disingkat PPAT, adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan/atau bangunan.
34.
Aplikasi Sistem Perpajakan Daerah adalah sebuah perangkat lunak yang digunakan untuk menginput, mengolah, memproses, menyimpan dan mengakses serta mengendalikan data dan informasi perpajakan secara terintegrasi yang dipasang pada perangkat komputer.
35.
Aplikasi Sistem Retribusi adalah sebuah perangkat lunak yang digunakan untuk menginput, mengolah, memproses, menyimpan dan mengakses serta mengendalikan data dan informasi retribusi secara terintegrasi yang dipasang pada perangkat komputer.
36.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1)
Penerapan Pemungutan dan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online Dan Terintegrasi dilaksanakan berdasarkan asas:
 
a.
ketertiban dan kepastian hukum;
 
b.
kepentingan umum;
 
c.
keterbukaan;
 
d.
akuntabilitas;
 
e.
profesionalitas;dan
 
f.
proporsionalitas.
(2)
Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Peraturan ini bertujuan untuk:
 
a.
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan dan/atau mempermudah pelayanan retribusi daerah kepada masyarakat.
 
b.
meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
 
c.
meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
 
d.
meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.
 
e.
mengintegrasikan sistem perpajakan daerah dan retribusi daerah dengan sistem pelayanan publik tertentu.
 
 
 
 
BAB III
PENGELOLAAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK DAN ONLINE

Bagian Kesatu
Penerapan Sistem Online Pajak Daerah

 

Pasal 3

(1)
Kegiatan pengelolaan pajak, mulai dari pencatatan pendaftaran, pendataan, pembayaran, penagihan serta proses bisnis perpajakan lainnya wajib diselenggarakan dengan menerapkan sistem aplikasi secara elektronik serta dapat diakses secara online.
(2)
Penerapan sistem aplikasi secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan oleh pengelola Pajak dan retribusi serta oleh Wajib Pajak dan Wajib Retribusi.
(3)
Bapenda selaku Pengelola Pajak dan koordinator pendapatan, wajib menyediakan dan mengembangkan sistem aplikasi perpajakan daerah, retribusi daerah untuk kelancaran penerapan Sistem pendapatan daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelaporan Online Wajib Pajak

 

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak yang Pajaknya dipungut secara self assessment wajib melaporkan Omset kegiatan usahanya secara online melalui Sistem Aplikasi e-SPTPD.
(2)
Dalam rangka pengendalian kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda berwenang memasang alat dan menghubungkan sistem data transaksi Usaha yang dimiliki Wajib Pajak dengan sistem aplikasi Perpajakan Daerah, untuk perekaman data transaksi usaha.
(3)
Pemasangan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa Cash Register, Tapping Box dan/atau alat lain yang berfungsi sebagai perekam data transaksi online, yang pemasangannya difokuskan kepada:
 
a.
Wajib Pajak Hotel;
 
b.
Wajib Pajak Restoran;
 
c.
Wajib Pajak Hiburan;
 
d.
Wajib Pajak Parkir;
(4)
Hasil perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) menjadi dasar pengenaan Pajak yang dihitung secara default pada Sistem Aplikasi Perpajakan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam rangka pemasangan alat Perekam Data Transaksi online sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), Wajib Pajak berkewajiban untuk:
 
a.
Bersedia dipasang dan/atau ditempatkan alat perekam data transaksi secara online di tempat usaha Wajib Pajak.
 
b.
Memberikan kemudahan kepada Bapenda dalam melaksanakan pemasangan, meng-install, menghubungkan jaringan perangkat perekam data transaksi secara online.
 
c.
Menggunakan dan memelihara dengan baik alat yang ditempatkan di Tempat Usaha Wajib Pajak.
 
d.
Memasukan/menginput data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak/Masyarakat secara akurat.
 
e.
Melaporkan dalam waktu paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam kepada Bapenda apabila terjadi permasalahan teknis dan/atau kerusakan pada alat perekam data transaksi secara online.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan pemasangan alat perekam data transaksi online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bapenda berwenang untuk memberikan sanksi berupa:
 
a.
Penetapan pajak secara jabatan ditambah denda administrasi sebanyak-banyaknya sebesar 700% (tujuh ratus persen) dari pokok pajak secara jabatan.
 
b.
Pemasangan segel dan atau poster peringatan bertuliskan kata-kata: "Objek Pajak ini Tidak Taat membayar Pajak dan dalam pengawasan Bapenda untuk diberikan sanksi atas kelalaian/kealpaan terhadap Pajak".
 
c.
Publikasi melalui media masa mengenai ketidakpatuhan Wajib Pajak/Objek Pajak terhadap ketentuan perpajakan.
 
d.
Penutupan sementara Objek Pajak atau tempat usaha Wajib Pajak.
 
e.
Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pencabutan dan atau tidak diperpanjangnya Izin Operasional Usaha Wajib Pajak kepada pihak yang berwenang.
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara kumulatif dan atau dikenakan salah satu saja, dengan menempuh tahapan sebagai berikut:
 
a.
Penerbitan Surat Peringatan Kesatu;
 
b.
Penerbitan Surat Peringatan Kedua, yang diberikan paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya Surat Peringatan Kesatu oleh Wajib Pajak.
(4)
Untuk Penegakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan e, Bapenda berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Wajib Pajak yang pajaknya dipungut secara official assessment, proses pendaftaran, validasi, penetapan dan pembayaran Pajaknya harus dapat dilayani secara online.
(2)
Pajak yang dipungut secara official assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Pajak Reklame;
 
b.
Pajak Air Tanah; dan
 
c.
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak, maka proses tata kelola pajak yang meliputi assessment/approval, validasi dan atau penetapan pajak dapat disahkan dengan penandatanganan secara digital/elektronik oleh pejabat berwenang melalui sistem aplikasi perpajakan.
(2)
Tampilan output dari Tanda Tangan Digital/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda barcode, simbol atau deretan nomor kode tertentu yang dapat menjamin keaslian/autentisitas dokumen perpajakan yang telah ditandatangani.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pembayaran Pajak

 

Pasal 8

(1)
Bupati melalui Kepala Bapenda menunjuk Bank persepsi untuk dapat melayani dan menerima pembayaran Pajak.
(2)
Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sistem aplikasi pembayaran/transaksi yang sudah terhubung (online) secara host to host dengan sistem aplikasi perpajakan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pembayaran Pajak dilaksanakan secara online dan real time dengan menggunakan ID Billing/Nomor Bayar yang diproses secara default didalam Sistem. Aplikasi Perpajakan Daerah.
(2)
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dilayani melalui internet banking, mobile banking, SMS Banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan atau melalui Teller pada Bank yang ditunjuk.
(3)
Pajak yang dibayarkan Wajib Pajak ke Bank atau lembaga yang ditunjuk harus dilimpahkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak Pajak dibayarkan oleh Wajib Pajak kecuali dalam kondisi tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
PENGELOLAAN RETRIBUSI DAERAH SECARA ELEKTRONIK DAN ONLINE

Bagian Kesatu
Penerapan Sistem Online Retribusi Daerah

 

Pasal 10

(1)
Kegiatan pengelolaan Retribusi, mulai dari pencatatan pendaftaran, pendataan, Pembayaran, serta proses administrasi retribusi lainnya wajib diselenggarakan dengan menerapkan sistem aplikasi secara elektronik serta dapat diakses secara online oleh masyarakat.
(2)
Penerapan sistem aplikasi secara online sebagaimana dimaksud ayat (1), wajib dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola/memungut Retribusi.
(3)
Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola/memungut Retribusi, wajib menyediakan dan mengembangkan sistem aplikasi retribusi untuk kelancaran penerapan sistem online Retribusi.
(4)
Bapenda dapat memfasilitasi penyediaan sistem aplikasi retribusi penerapan sistem online retibusi.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Perangkat Daerah yang tidak menerapkan pengelolaan/pemungutan retribusi berbasis sistem aplikasi secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dapat dikenakan sanksi berupa:
 
a.
Pemberian Teguran/Peringatan secara tertulis;
 
b.
Pemberian Teguran/Peringatan Kedua secara tertulis;
 
c.
Penangguhan pembayaran Tambahan Penghasilan atau Tunjangan Kinerja Pegawai pada Perangkat Daerah yang bersangkutan.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati secara kumulatif dan/atau dikenakan salah satu saja, sampai dengan diterapkannya pengelolaan/pemungutan retribusi berbasis sistem aplikasi secara online pada Perangkat Daerah yang bersangkutan.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan retribusi kepada masyarakat, maka proses tata kelola retribusi yang meliputi assessment/approval, validasi dan/atau penetapan retribusi dapat disahkan dengan penandatanganan secara digital/elektronik oleh pejabat berwenang melalui sistem aplikasi retribusi.
(2)
Tampilan output dari Tanda Tangan Digital/elektronik sebagaimana dimaksud Ayat (1) berbentuk tanda barcode atau deretan nomor kode tertentu yang dapat menjamin keaslian/autentisitas dokumen perpajakan yang telah ditandatangani.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pembayaran Retribusi

 

Pasal 13

(1)
Bupati melalui Kepala Bapenda menunjuk Bank dan atau lembaga keuangan sebagai Bank Persepsi.
(2)
Bank Persepsi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memilik sistem aplikasi pembayaran/transaksi yang sudah terhubung (online) secara host to host dengan sistem aplikasi retribusi.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran/penyetoran retribusi dilaksanakan secara online dan real time dengan menggunakan ID Billing/Nomor Bayar/Kode Bayar yang diproses secara default di dalam Sistem Aplikasi retribusi.
(2)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dilayani melalui internet banking, mobile banking, SMS banking, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan atau melalui Teller pada Bank yang ditunjuk.
(3)
Retribusi yang dibayarkan masyarakat ke Bank atau lembaga yang ditunjuk harus dilimpahkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) ka1i 24 (dua puluh empat) jam sejak retribusi dibayarkan oleh masyarakat.
 
 
 
 
BAB V
KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE
 

Pasal 15

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Sistem Online Pajak dan Retribusi, Bupati bekerja sama dengan Bank yang ditunjuk sebagai Bank persepsi.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek bantuan pengadaan peralatan, Pengadaan dan pengembangan Sistem Aplikasi, Pemeliharaan dan atau bantuan biaya operasional dalam penerapan sistem online pajak dan retribusi.
(3)
Ketentuan teknis operasional pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama.
(4)
Kepala Bapenda diberikan kuasa oleh Bupati untuk menyusun dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
 
 
 
BAB VI
INTEGRASI SISTEM APLIKASI

 

Pasal 16

(1)
Dalam rangka optimalisasi dan ketertiban pemungutan Pajak dan Retribusi, Bapenda dan Perangkat Daerah pengelola retribusi, wajib melaksanakan integrasi sistem aplikasi secara online.
(2)
Integrasi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
Host to Host Sistem Perpajakan Daerah (termasuk sistem BPHTB dan SISMIOP-PBB) dengan aplikasi sistem Pelayanan Perizinan;
 
b.
Host to Host Sistem Perpajakan Daerah dengan aplikasi sistem Kendali Pertanahan;
 
c.
Host to Host Sistem Perpajakan Daerah dengan aplikasi sistem administrasi kependudukan;
 
d.
Host to Host Sistem Aplikasi Web Register dengan Sistem Aplikasi yang digunakan sebagai sarana pemungutan retribusi.
(3)
Lingkup integrasi sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya harus mencakup aspek urgensi sebagai berikut:
 
a.
Menjadikan konfirmasi pelunasan Pajak Daerah sebagai salah satu syarat/tahapan dalam proses bisnis/prosedur yang ada pada sistem aplikasi pelayanan perizinan;
 
b.
Sistem Informasi Perpajakan Daerah dapat mengakses database perizinan untuk kepentingan optimalisasi Pajak;
 
c.
Sistem Informasi Perpajakan Daerah dapat mengakses data kependudukan pada sistem informasi administrasi kependudukan untuk validitas dan autentisitas status kependudukan Wajib Pajak;
 
d.
Menjadikan konfirmasi Pelunasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu syarat/tahapan dalam proses bisnis/prosedur yang ada pada aplikasi sistem kendali pertanahan.
 
 
 
 
BAB VII
PENGAWASAN DAN REKONSILIASI PELAKSANAAN SISTEM ONLINE

Bagian Kesatu
Pengawasan Pelaksanaan Sistem Online

 

Pasal 17

(1)
Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Online pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Majalengka.
(2)
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Sistem Online pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1), Bupati membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Sistem Online dan menunjuk Kepala Bapenda sebagai Ketua Tim.
(3)
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan sebagai berikut:
 
a.
mengawasi tahapan pelaksanaan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi sistem online pajak dan retribusi;
 
b.
memberikan petunjuk dan arahan terkait urgensi pelaksanaan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi sistem online pajak dan retribusi;
 
c.
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi sistem online pajak dan retribusi;
 
d.
mengawasi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi secara online;
 
e.
menyampaikan nota dinas kepada bupati, sebagai bahan pertimbangan dalam pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1).
 
 
 
 
Bagian Kedua
Rekonsiliasi Data Sistem Online

 

Pasal 18

(1)
Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan sistem Online pajak dan retribusi, Bapenda selaku koordinator pengelola pajak dan retribusi wajib melaksanakan rekonsiliasi data output dari sistem online dengan pihak Bank Persepsi serta dengan Perangkat Daerah Pengelola Retribusi.
(2)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dilaporkan secara periodik sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) bulan sekali.
(3)
Dalam hal terjadi ketidaksesuaian data hasil rekonsiliasi, maka nilai nominal pajak dan retribusi yang diakui secara definitive harus mengacu pada jumlah nominal yang dinyatakan masuk ke Kas Daerah.
(4)
Terhadap data yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan adjustment/penyesuaian Data dan dilampirkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 19

(1)
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak yang belum dapat terhubung dengan sistem online Pajak tidak mengurangi dan/atau menunda kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Pada saat Sistem Aplikasi BPHTB Online sudah terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Kendall Akta Pertanahan (Siska), maka terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Wilayah Kabupaten Majalengka diwajibkan untuk melaporkan pembuatan akta pertanahan kepada Bupati melalui Bapenda secara online.
(3)
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Penerbitan Surat Tagihan Denda (STPD) secara online kepada PPAT yang tidak dan/atau terlambat melaporkan pembuatan akta pertanahan sesuai ketentuan Perundang-Undangan;
 
b.
Penerbitan Surat Tagihan Denda (STPD) secara online kepada PPAT yang menandatangani akta pemindahan hak atas Tanah dan Bangunan sebelum dilakukan validasi dan pembayaran BPHTB sesuai ketentuan Perundang-undangan.
(4)
Terhadap PPAT yang tidak melaporkan pembuatan akta pertanahan kepada Bupati melalui Bapenda secara online, dan atau belum membayar tagihan denda secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi berupa:
 
a.
Pemblokiran user account PPAT pada Aplikasi BPHTB Online;
 
b.
Ditangguhkannya validasi/penelitian SSPD BPHTB dari PPAT yang bersangkutan;
 
c.
Diterbitkannya Rekomendasi penundaan proses sertifikat akta pertanahan yang dimohonkan PPAT bersangkutan kepada Badan Pertanahan Nasional.
(5)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicabut setelah dilakukan pemenuhan kewajiban PPAT yang bersangkutan.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

(1)
Penerapan dan pela.ksanaan sistem online paja.k dan retribusi daerah selambat-lambatnya pada tahun 2021.
(2)
Perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola pemungutan retribusi daerah wajib menyusun standar operasional dan prosedur penyelenggaraan pemungutan retribusi daerah selambat-lambatnya pada akhir tahun 2021.
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatan dalam Berita Daerah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Majalengka
pada Tanggal 30 November 2020
BUPATI MAJALENGKA,
ttd
KARNA SOBAHI

Diundangkan di Majalengka
pada tanggal 30 November 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA,
ttd
EMAN SUHERMAN

BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2020 NOMOR 112
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.