Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Utara Nomor: 8 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA

NOMOR 8 TAHUN 2019

 
TENTANG

PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK UTARA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakannya, maka setiap wajib pajak wajib memiliki Nomor Induk wajib pajak di daerah;
b.
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari penerimaan dana bagi hasil pajak penghasilan, maka perlu pengaturan terkait pendaftaran nomor pokok wajib pajak di daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak di Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1516);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 49);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 62);
16.
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 5);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DI DAERAH
.
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
3.
Bupati adalah Bupati Lombok Utara.
4.
Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disebut BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong Pajak, dan Pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang–undangan di bidang Perpajakan.
6.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah
7.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
8.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan dan kejuruan tertentu.
10.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakannya yang terdiri dari 15 (lima belas) digit yaitu 9 (Sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan
11.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disingkat KPP. Pratama adalah KPP. Pratama Mataram Timur atau KPP. Pratama yang Wilayah Kerjanya Meliputi Kabupaten Lombok Utara.
12.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
13.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
14.
Unit Kerja Pengadaan barang/jasa selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.
 

Pasal 2

Ruang lingkup dalam peraturan Bupati ini meliputi:
a.
Pendaftaran NPWP;
b.
Penggunaan NPWP;
c.
Penghapusan NPWP; dan
d.
Pembinaan dan Pengawasan.
 
BAB II
PENDAFTARAN NPWP

Bagian Kesatu
umum
 

Pasal 3

(1)
Setiap wajib pajak di daerah wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh KPP. Pratama.
(2)
Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan kegiatan di daerah terdiri atas:
 
a.
Pelaku usaha; dan
 
b.
Profesi.
 
Bagian Kedua
Pendaftaran NPWP
 

Pasal 4

(1)
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang menjadi pemenang lelang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di daerah.
(2)
Tata cara dan persyaratan pendaftaran Wajib Pajak di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh KPP. Pratama.
 

Pasal 5

(1)
Pelaku usaha atau Profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 yang membuka kantor cabang di daerah wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di daerah.
(2)
Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Wajib Pajak di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh KPP. Pratama.
 
BAB III
PENGGUNAAN NPWP
 

Pasal 6

(1)
NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dipergunakan oleh pelaku usaha atau profesi sebagai persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi dalam:
 
a.
pengadaan barang/Jasa pada OPD, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
 
b.
pengadaan barang/jasa pada instansi vertikal dalam daerah;
 
c.
pengadaan barang/Jasa pada pemerintah Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
 
d.
perolehan hak atas tanah dan bangunan;
 
e.
penerbitan dan perpanjangan izin; dan
 
f.
penerbitan rekomendasi dan pelayanan administrasi lainnya atas kegiatan usaha atau profesi.
(2)
NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan telah valid apabila telah dilampiri lembar KSWP yang diperoleh Wajib Pajak dari KPP. Pratama atau melalui instansi/OPD yang telah mempunyai hak akses pada aplikasi KSWP Direktorat Jenderal Pajak.
 

Pasal 7

Pelaku usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan terhadap penghasilan pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan penerima penghasilan bukan pegawai.
 

Pasal 8

Bendahara pengeluaran pada OPD sebagai pemungut pajak penghasilan wajib memeriksa NPWP sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran atas hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
BAB VI
PENGHAPUSAN NPWP
 

Pasal 9

Wajib Pajak yang telah berhenti melaksanakan kegiatan usaha atau telah selesai melaksanakan suatu pekerjaan di Daerah dapat mengajukan penghapusan NPWP Cabang Kepada KPP Pratama sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan.
 
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 10

(1)
Bupati melalui BAPENDA melakukan pembinaan terhadap penerapan NPWP di daerah.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAPENDA berkoordinasi dengan OPD terkait dan KPP Pratama.
 

Pasal 11

(1)
Bupati melalui inspektorat daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan NPWP di daerah.
(2)
inspektorat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pengawasan dapat berkoordinasi dengan KPP Pratama.
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 12

Pelaku usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yang telah memiliki cabang usaha dan belum memiliki NPWP di daerah wajib mendaftarkan NPWP di daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
 
BAB VII
PENUTUP
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan menempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara.
 
Ditetapkan di Tanjung
pada tanggal, 26 Maret 2019
BUPATI LOMBOK UTARA,
ttd.
H. NAJMUL AKHYAR

Diundangkan di Tanjung
pada tanggal, 26 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA,
ttd.
H. SUARDI

NOMOR BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2019 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.