Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 8 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI LOMBOK TENGAH
NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI PASAR RAKYAT JELOJOK DAN PASAR RAKYAT RENTENG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LOMBOK TENGAH, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa penyediaan maupun pemberian barang publik oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum yang dapat dinikmati baik oleh perseorangan maupun badan termasuk dalam hal ini Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar Rakyat Renteng merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar Rakyat Kopang seperti yang tercantum dalam Pasal 59 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 Nomor 4), sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat sekarang ini sehingga dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan dan penyesuaian tarif sebagaimana mestinya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa peninjauan dan penyesuaian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditentukan berdasarkan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Jasa Umum dengan memperhatikan penyediaan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut yang selanjutnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5387) sebagaimana telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 784);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2018 Nomor 1) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2015 Nomor 6);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR RAKYAT JELOJOK DAN PASAR RAKYAT KOPANG.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lombok Tengah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Lombok Tengah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Retribusi daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
KLASIFIKASI PASAR RAKYAT Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pasar Rakyat terdiri atas toko, kios, los, dan/atau tenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Toko, kios, los, dan/atau tenda yang berada dalam Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, dan/atau koperasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar Rakyat Renteng diklasifikasikan sebagai Pasar Rakyat tipe A.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pasar Rakyat tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pasar Rakyat dengan operasional pasar harian, jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 400 (empat ratus) orang, dan/atau luas lahan paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
OBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI PELAYANAN PASAR Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Objek Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, lingkungan pasar, los, kios yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Retribusi sehingga diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR RAKYAT Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar Rakyat Renteng ditentukan berdasarkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan disesuaikan menurut prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Jasa Umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Struktur dan penyesuaian besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan menurut letak tempat dan luas ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Praya
pada tanggal 10 Februari 2020 BUPATI LOMBOK TENGAH, ttd. H. MOH. SUHAILI. FT Diundangkan di Praya pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH, ttd. H. NURSIAH BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2020 NOMOR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.